Inche Mau : Pengawas perlu perkuat regulasi
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Anggota Bawaslu Alor Therlince Loisa Mau saat Membawakan Materi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam kegiatan “Minggar” Edisi II Melalui Zoom Meeting, Rabu (25/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut Inche Mau menjelaskan, rujukan utama penanganan pelanggaran administrasi adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan, serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
" titik-titik rawan terjadinya pelanggaran administratif, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, pencalonan, masa kampanye, hingga proses pemungutan dan rekapitulasi suara, "Ucapnya.
berikut 7 (tujuh) potensi pelanggaran Administratif yaitu
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Pencalonan
5. Kampanye
6. Masa tenang
7. Pemungutan dan perhitungan serta rekapitulasi suara
Lebih lanjut ia menegaskan, Pengawas Perlu perkuat pemahaman terkait regulasi, mekanisme penanganan pelanggaran administratif yang terstruktur untuk peningkatan SDM Pengawas dalam melakukan Penanganan kedepannya.