Lompat ke isi utama

Berita

Indikator Penting Dalam Kesuksesan Pemilu

Indikator Penting Dalam Kesuksesan Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT) menggelar Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu, Perbawaslu Tahapan Pemilihan, dan Perbawaslu Non Tahapan, Jumat (17/9/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT secara daring menggunakan aplikasi Zoom.

Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas, dan Datin (H2DI) dan Anggota Bawaslu NTT selaku Kordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO). Saat membuka kegiatan Marpaung menyampaikan bahwa sudah ada 13 Perbawaslu yang dibedah dan wajib dilakukan guna peningkatan kapasitas baik pada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Disamping itu, Marpaung juga menyampaikan bahwa pembahasan ini harus disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

“Kita harus melakukan peningkatan-peningkatan kapasitas baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan juga pembahasan Perbawaslu harus disesuaikan dengan kondisi pendemi saat ini”, katanya.

Kegiatan ini merupakan periode ketujuh yang memaparkan  Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari 2 Perbawaslu yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 30 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018. Kegiatan ini menghadirkan 2 orang Narasumber dari Kabupaten Ngada dan Manggarai, diantaranya Fortunatus H. Manah, S.Pd selaku Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Yohana Maria S.S. Leba, SH selaku Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Ngada.

Dalam pembahasannya Fortunatus H. Manah, S.Pd menyampaikan DIM Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Fortunatus juga menambahkan mengenai masalah-masalah yang ditemukan contohnya kenapa dalam perencanaan, pengadaan dan pendistribusian logistik tidak diberikan akses ke Bawaslu?. Disamping itu juga beliu menawarkan solusi yaitu mempersiapkan rencana alternatif untuk mengatasi kendala yang timbul akibat belum terpenuhinya kebutuhan logistik pemungutan suara.

Sedangkan Yohana Maria S.S. Leba, SH menyampaikan DIM  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaran Pemilihan Umum.

Pada kesempatan ini Bahar menyampaikan terkait dengan pengawasan tahapan logistik kedepan perlu diperketat sehingga menjawab tantangan dan persoalan yang terjadi sebelumnya pada tahapan Pemilu tahun 2019. Kita juga harus melakukan koreksi terhadap kekurangan Logistik Pemilu yang mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kesiapan logistik pemilu dan pelaksanaan kampanye menjadi salah satu indikator penting dalam kesuksesan pelaksanaan pemilu sehingga persolan yang telah disampaikan akan diteruskan ke Bawaslu Republik Indonesia sebagai bahan masukan untuk dipertimbangkan dalam perubahan Perbawaslu”; Melpi.