JDIH Bawaslu, Pintu Informasi Kepada Publik
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dokumen Hukum Dan Informasi Hukum Melalui Jaringan Data Dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan dilaksanakan dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom pada, selasa (31/08/2021) yang dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT.
Baharudin Hamzah, M.Si dalam arahannya mengatakan, JDIH Bawaslu merupakan wadah yang disediakan Pengawas Pemilu secara berjenjang dalam menyampaikan informasi kepada Publik tentang Produk Hukum Kepemiluan.
“Melalui JDIH Bawaslu dapat memberikan informasi kepada Publik kaitannya dengan Produk Hukum, yang dikeluarkan oleh Pengawas Pemilu secara berjenjang”. Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu di tahun 2021 mendapat penganugerahan sebagai pengelola JDIH terbaik urutan 2 (dua) Nasional. Bahar berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota se - Provinsi NTT terus meningkatkan pengelolaan Dokumen Hukum dengan baik melalui JDIH ataupun secara manual.
Kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Hadir sebagai Narasumber yakni Staf Bawaslu Republik Indonesia, Ayattulah.
Dalam penyampaiannya, Ayat menjelaskan tentang standarisasi, manfaat dan keunggulan JDIH Bawaslu. Diakhir pemaparan, Ayat berharap, Bawaslu secara berjenjang mengelola JDIH dengan baik agar mendapat penganugerahan sebagai pengelola JDIH terbaik urutan 1 (satu) Nasional ke depan.
Ayat juga menambahkan bahwa penggunaan JDIH, untuk menjamin keterpenuhan dan integritas dengan unit teknis di lingkungan Bawaslu dan instansi lainnya, dalam hal ini terkait ketersidiaan dokumentasi dan informasi Hukum, pengembangan kerja sama yang efektif dengan pusat jaringan dan antar sesama anggota jaringan, serta meningkatkan kualitas pembangunan Produk Hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta peningkatan pelayanan kepada Publik. Lebih lanjut Ia menjelaskan, JDIH merupakan suatu system pendayagunaan bersama peraturan Perundang-Undangan dan bahan dokumentasi Hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi Hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran, S.Pd bersama Anggota, Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt serta Koordinator Sekretariat, Ruth L. Kafelbang, SE dan Staf operator mengikuti kegiatan hingga selesai. *Denjo