Lompat ke isi utama

Berita

Keadilan Pemilu di Pulau Seribu Moko: Bawaslu Alor Perkuat Advokasi Hukum

Humas Bawaslu Alor

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menegaskan komitmennya untuk memperkuat literasi dan advokasi hukum di Kabupaten Alor, sebuah wilayah yang secara historis pernah menjadi sorotan dalam penegakan hukum pemilu. Upaya ini dilakukan sebagai langkah proaktif Bawaslu dalam memastikan integritas proses demokrasi, terutama pada proses Pemilu dan  pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang.

Kegiatan Rakernis layanan advokasi hukum yang diadakan, kamis (04/12/2025) secara internal di kantor Bawaslu Kabupaten Alor ini dihadiri pula Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Magdalena Yunita Wake yang membidangi Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa didampingi Kabag Hukum Humas- Datin Bawaslu Provinsi NTT Siman Halisi, dalam rangka memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi pemilu bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Alor.   

​Dalam arahannya, Yunita menekankan bahwa Kabupaten Alor memiliki dinamika politik yang unik dan seringkali memanas, yang berpotensi memicu berbagai jenis pelanggaran. hal ini merujuk pada beberapa kasus yang pernah ditangani oleh Bawaslu Alor, termasuk isu sengketa hasil dan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan masyarakat.

 

humas

 

​"Advokasi hukum ini bukan hanya tentang menindak, tetapi juga tentang mencegah. Kita harus memastikan semua pihak di Alor memahami batas-batas hukum, dari isu politik uang hingga netralitas ASN," ujar Yunita 

selain itu ia juga sampaikan, Mekanisme penanganan pelanggaran, mulai dari laporan, kajian, hingga putusan, harus transparan dan akuntabel. Ini adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. 

berkaitan dengan layanan advokasi Hukum, Siman menambahkan agar perlu dilakukan peningkatan kapasitas secara berjenjang bagi staf Sekretariat yang membidangi Divisi Hukum agar mampu mengembangkan diri dari aspek kajian Hukum. seorang analisis Hukum harus punya kemampuan untuk melakukan kajian dan alaisis Hukum. “jangan menyandang jabatan analiasis hukum, tapi lemah dalam melakukan kajian Hukum” tegasnya

​Bawaslu Kabupaten Alor juga mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum lainnya yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Sinergi ini dianggap krusial, terutama dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu yang membutuhkan kecepatan dan ketelitian dalam pembuktian. Lebih lanjut, program advokasi Hukum ini juga bertujuan untuk:

  1. ​meningkatkan kapasitas SDM: melatih pengawas Ad Hoc di tingkat kecamatan dan desa dalam mengidentifikasi, mencatat, dan melaporkan dugaan pelanggaran secara sistematis.

  2. ​Edukasi Anti-Politik Uang: Mengkampanyekan peran aktif generasi muda dan masyarakat sipil untuk menolak praktik politik uang, yang diidentifikasi sebagai salah satu kerawanan utama di NTT.

  3. ​Mitigasi Sengketa: Menyosialisasikan jalur sengketa proses dan sengketa hasil, memberikan panduan agar perselisihan dapat diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku (Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi).

​Upaya ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang komprehensif di seluruh wilayah Kabupaten Alor sebagai kabupaten kepulauan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan gejolak politik dan memastikan bahwa hasil pemilihan mendatang benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat, bebas dari intervensi atau pelanggaran hukum.  Kegiatan ini dipandu langsung Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau dan dihadiri Anggota, Therlince Loisa Mau dan Salim Suro Ratu beserta seluruh jajaran Staf Sekretariat.

 

humas