Lompat ke isi utama

Berita

Kembalikan Makna Demokrasi Sesungguhnya, Bawaslu Alor Bangun Konsolidasi Demokrasi

Humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Masa non-tahapan pemilu, Bawasalu Kabupaten Alor terus memperkuat pendidikan politik dan pengawasan partisipatif melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Desa Dulolong Barat, Kecamatan Alor Barat Laut, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan mendapat sambutan hangat dari Pemerintah Desa Dulolong Barat bersama perangkat desa serta masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, Anggota Bawaslu Therlince Loisa Mau dan Salim Suro Ratu, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth Lusiana Kafelbang.

 

humas

 

Kepala Desa Dulolong Barat, Oktaffianus Laa mengapresiasi pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, kedewasaan dalam berdemokrasi dan berpolitik harus terus dibangun dengan berpedoman pada aturan yang berlaku agar berbagai persoalan yang pernah terjadi pada pelaksanaan pemilu/pemilihan dapat diminimalisasi di masa mendatang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Alor yang telah hadir memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di desa Dulolong Barat. Semoga melalui kegiatan ini demokrasi di desa kami semakin baik, bersih, dan terbebas dari berbagai praktik yang merusak nilai-nilai demokrasi," ujarnya.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan salah satu dari tiga lembaga penyelenggara pemilu bersama KPU dan DKPP. Ia menerangkan bahwa KPU bertugas menyelenggarakan tahapan pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan, sedangkan DKPP mengawasi etik penyelenggara pemilu.

Orias mengatakan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi akan dilaksanakan secara berkelanjutan di desa yang berada di kecamatan Alor Barat Laut sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi.

"Kami turun ke Desa Dulolong Barat ini untuk berdialog langsung dengan Aparat Desa dan masyarakat. Kami ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi di Desa Dulolong Barat pada Pemilu/Pemilihan Kemarin, apakah berjalan sesuai amanat undang-undang, apakah masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan, intimidasi, politik uang maupun politisasi SARA," jelasnya.

Ia mengakui bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 masih menyisakan berbagai catatan penting yang perlu diperbaiki bersama. Karena itu, Bawaslu berharap dapat membangun kemitraan yang kuat dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu mendatang.

 

humas

 

Menurut Orias, politik uang masih menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemilu, baik secara nasional maupun di Kabupaten Alor. Praktik pemberian uang maupun barang kepada pemilih dinilai dapat mencederai kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihannya.

"Demokrasi yang sehat harus menjamin masyarakat memilih sesuai hati nurani, bukan karena iming-iming uang ataupun barang. Selain itu, fasilitas pemerintah maupun tempat ibadah juga tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye bagi pasangan calon tertentu," tegasnya.

Ia juga berharap Desa Dulolong Barat dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menjaga demokrasi agar berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta keadilan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Alor Salim Suro Ratu menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan demokrasi yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang yang terjadi pada pemilu sebelumnya harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang kembali pada pemilu mendatang.

"Pada prinsipnya, Bawaslu memiliki tiga fungsi utama, yaitu mengawasi, mencegah dan menindak setiap dugaan pelanggaran pemilu. Politik uang harus kita hilangkan bersama karena dampaknya sangat merusak kualitas demokrasi," ujarnya.

Salim juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan serta menghindari politik identitas yang berpotensi memecah belah kehidupan bermasyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat Alor Barat Laut memiliki ikatan kekeluargaan yang kuat sehingga semangat persaudaraan harus tetap dijaga.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparatur Baik itu ASN, Kepala Desa dan Perangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Alor Therlince Loisa menegaskan bahwa kepala desa beserta seluruh perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

"Kepala desa dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Apabila masih ada kepala desa maupun jajarannya yang tetap melanggar, maka Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dapat menjadi temuan pengawasan maupun laporan masyarakat yang selanjutnya menjadi pintu masuk dalam penanganan pelanggaran.

lanjut Therlince, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, setiap laporan harus disertai alat bukti yang cukup, seperti foto, video, maupun bukti pendukung lainnya agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain pelanggaran administratif, Bawaslu juga menangani dugaan tindak pidana pemilihan melalui Sentra Gakkumdu bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu, penanganan perkara pidana dilakukan secara terpadu sesuai ketentuan hukum.

 

humas

 

Therlince juga mengingatkan masyarakat bahwa politik uang tidak hanya berbentuk pemberian uang tunai. Pemberian barang seperti semen, sembako, stiker, pulsa, transfer uang secara elektronik, maupun bentuk pemberian lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilihan.

"Termasuk apabila ada kepala desa yang mengarahkan atau menghasut masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu," ujarnya.

Ia kemudian mengungkapkan sejumlah contoh penanganan perkara yang pernah diproses Bawaslu Alor. Salah satunya adalah perkara yang melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi yang terbukti membagikan uang kepada masyarakat di Kecamatan Alor Barat Laut. Kasus tersebut diproses hingga diputus bersalah oleh pengadilan dan pelaku menjalani hukuman.

Selain itu, di wilayah Pantar Tengah juga pernah terjadi praktik politik uang berupa pembagian uang dan stiker kepada masyarakat. Berawal dari laporan warga, perkara tersebut diproses hingga persidangan dan pelakunya dijatuhi hukuman.

Melalui berbagai contoh tersebut, Ia berharap seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kualitas demokrasi dengan menolak segala bentuk pelanggaran, khususnya politik uang dan penyalahgunaan jabatan.

"Kami berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi pada pemilu/pemilihan yang akan datang. Demokrasi harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan hati nurani, tanpa tekanan, hasutan, maupun pengaruh dari pihak mana pun," tutup Therlince.

 

humas