Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Alor Ikut Rapat Persiapan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi

Ketua Bawaslu Alor Ikut Rapat Persiapan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S. Pd mengikuti Rapat Persiapan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi. Kegiatan digelar secara Daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, (12/09/2022)..

Rapat diikuti  Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT dan membahas tentang temuan pelanggaran pada proses Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten/Kota di NTT.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M. Djawa, SH dalam arahannya meminta agar tiap Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil Pengawasan Verifikasi administrasi dan klarifikasi terhadap Partai Politik dengan menggunakan Vidio Call (VC).

Djawa menuturkan, jika hasil pengawasan verifikasi administrasi, terdapat temuan dugaan pelanggaran maka Bawaslu Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan data dukung yang falid lalu dimasukan dalam Form. A  serta bukti- bukti pendukung lainnya untuk diputuskan bersama melalui Rapat Pleno ditingkat Bawaslu Kabupaten/Kota serta dituangkan di dalam Berita Acara Pleno.

“ Karena ini bagi saya,  kasus pertama kita yang ada di Divisi HP3S lalu  dijadikan temuan kemudian ditindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses persidangan. Oleh karena itu perlu persiapan data data dukung yang falid untuk mendukung pada saat di persidangan nanti”, tegas Djawa.

Lebih lanjut Djawa menambahkan bahwa proses hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat dugaan pelanggaran, maka diputuskan menjadi temuan melalui rapat pleno bersama dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pleno dan dilakukan registrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd pada kesempatan itu, menyampaikan bahwa terkait temuan pada proses verifikasi administrasi, ditemukan adanya pelaksanaan klarifikasi administrasi melalui Vidio Call (VC) yang dilakukan oleh tim verifikator KPU pada tanggal 05 september 2022. Deran merincikan bahwa sebanyak 11 orang dari 4 Partai yang dilakukan klarifikasi melalui (VC).

Dirinya menambahkan, atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Alor mengeluarkan surat saran perbaikan pada tanggal 8 september tahun 2022 ke KPU Kabupaten Alor, namun pihak KPU tidak merespon dan terus melaukan Klarifikasi melalui VC pada sore dan  malam hari untuk dua Partai. Oleh karena itu, semua bentuk kesiapan kami lakukan, dengan mempertimbangkan dari aspek keterpenuhan syarat formil dan materil yang kemudian akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi. *Tim

Editor: Putra Muhammad