Ketua dan Anggota Bawaslu Alor Menghadiri kegiatan Legal Drafting di Kupang
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Dalam rangka pemberlakuan Hukum ditengah masyarakat agar Hukum tetap ditegakan dan ditaati masyarakat serta tidak dikatakan berlaku surut, maka Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Se-Kab/kota Nusa Tenggara Timur melakukan kegiatan Rapat Kerja Teknis terkait dengan Perancangan Hukum (Legal Drafting). Kegiatan tersebut dilakukan di Hotel Swiss – Hotel Internasionan Kupang, pada tanggal 16 Maret 2020.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini, merupakan tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Bapak Dr. Bahtiar Beatal, SH. MH, dalam isi materinya beliau membicarakan tentang Teknik Penyusunan Surat Keputusan, surat Edaran, surat himbauan dan ketrampilan menyusun legal drafting dan Legal Opini bagi para Pengawas Pemilu.
Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum.Legal Drafting secara singkat di artikan sebabai perancangan hukum yang dibuat oleh subyek hukum baik perorangan dan/atau Badan Hukum (lembaga yang berwenang) yaitu dalam bentuk MoU,perjanjian kerjasama, perjanjian/kontrak. Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting bagi praktisi hukum diberbagai bidang dan instansi yang sering dihadapkan pada situasi harus menyusun atau merancang hukum untuk kepentingan hukum dirinya kliennya atau lembaganya yang harus sesuai/memperhatikan teori, asas dan kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta norma,standar dan praktik hukum secara universal.
Sekilas memuat materi yang dipandu oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pamulang Jakarta, tentang sistimatika penulisan Keputusan juga harus memperhatikan teknis dalam penyusunannya yakni Judul, pembukaan, batang tubuh, penutup dan lampiran ( jika diperlukan ).
Hal tersebut sangat penting dalam penyusunan Keputusan sehingga terkesan muda dibaca dan tidak bertele- tele. Ungkap Bahtiar.
*Humas Bawaslu Alor