Lompat ke isi utama

Berita

Komisi II DPR RI “Bawaslu Memiliki Peran Penting Dalam Demokrasi”

Humas Bawaslu Alor

 

Arif Hidayat dalam penyampaiannya mengatakan, anggota DPR RI khususnya yang berada di Komisi II ( Bidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Kepemiluan), cenderung mendukung permanennya kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), setidaknya pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

​Menurutnya, untuk mempertahankan sifat permanen Bawaslu (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) mencakup : Peningkatan Efektivitas Pengawasan : Kelembagaan yang bersifat tetap (permanen) dianggap dapat mengatasi dualisme sifat kelembagaan Bawaslu di masa lalu yang menjadi salah satu penyebab efektivitas pengawasan Pemilu. Sifat permanen memastikan adanya badan yang selalu siaga dan siap untuk memantau setiap tahapan Pemilu secara berkelanjutan.

 

humas

 

“ Amanat Reformasi : Keberadaan Bawaslu , KPU dan DKPP, merupakan amanat reformasi yang bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil’,” Ucapnya saat memaparkan materi dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Alor melalui Zoom Meeting, Rabu (08/10/2025).

​Bawaslu memiliki fungsi penting, termasuk pengawasan, penerimaan pengaduan, dan penanganan penyimpangan administrasi serta tindak pidana Pemilu. Bahkan, Bawaslu menjalankan fungsi ajudikasi dalam penyelesaian sengketa Pemilu yang putusannya bersifat final. Fungsi ganda (pengawasan dan yudikatif) ini memerlukan kelembagaan yang kuat dan stabil.

​Konsistensi Penegakan Hukum : Keberadaan lembaga pengawas yang tetap memungkinkan konsistensi dan profesionalitas dalam penegakan hukum Pemilu, serta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dan meningkatkan kapasitas jajarannya di setiap tingkatan.

​Secara umum, pembahasan Komisi II DPR RI dengan Bawaslu lebih sering berfokus pada penguatan kelembagaan, pengalokasian anggaran, dan penyelesaian masalah teknis terkait Pemilu yang menyiratkan penerimaan terhadap status permanen Bawaslu. Meskipun sempat muncul wacana untuk menjadikan KPU dan Bawaslu bersifat ad hoc (tidak tetap), pandangan dari Komisi II DPR RI menunjukkan perlunya kajian mendalam dan pertimbangan cermat terhadap baik dan buruknya perubahan tersebut, dengan fokus pada integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.