KPU Alor Lakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka Pemeliharaan Data Pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor melakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih berkelanjutan Periode Juni 2020. Selasa 07/07/2020, di Rumah Pintar KPU Kab. Alor. Rapat tersebut dipandu oleh Ketua KPU Kab. Alor; Maria Goreti Padu Keray didampingi 4 anggota.
Dalam arhannya Maria mengatakan Data Pemilih yang diinput dan disajikan dalam Rapat Pleno adalah hasil tanggapan masyarakat umum dan pencermatan oleh KPU, dari data yang diberikan oleh Disdukcapil Kab. Alor tanpa NKK, sebanyak 5000 orang.
Anggota Komisioner KPU; Cendana Pong,SH menambahakan bahwa sesuai hasil Pencermatan kami yang diambil dari Buku Induk Kependudukan (BIK) dan Data Disdukcapil sabanyak 5.000 orang menghasilkan 242 Pemilih baru serta 8 orang meninggal dunia. Dia berharap kedepan bisa bersama dengan Bawaslu untuk melakukan kordinasi ke pihak Capil terkait dengan data Pemilih.
Terkait dengan Daftar Pemilih berkelanjutan sampai sekarang masih mengalami kendala karena belum memiliki sebuah Payung Hukum yang menjadi rujukannya sehingga kami masi berkordinasi dengan pihak atas untuk menyikapi hal ini. Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kab. Alor Charlemen Djahadael,S.Pd dalam sela-sela diskusi.
Hadir dalam Rapat tersebut juga ketua Bawaslu Kab. Alor; Dominika Deran, S.Pd bersama anggota Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang,S.Pt. Dalam arahannya Deran menyampaikan bahwa kedepan jika melakukan kordinasi terkait dengan Data Pemilih pada Dispendukcapil maka bisa diinformasikan ke Bawaslu untuk bersama- sama melakukan kordinasi. Tetapi upaya berjenjang untuk adanya Payung Hukum terkait update data dari Disdukcapil terus dikomonikasikan dengan Pimpinan KPU, karena tanpa Payung Hukum yang jelas,Disdukcapil Alor pasti sulit untuk memberikan Data Penduduk secara rinci ke KPU karena kita belum ada tahapan Pilkada, tutur Deran.
Diskusi berlanjut, Anggota Bawaslu Kab. Alor Orias Langmau, SE mengatakan Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan bisa meminimalisir persoalan- persoalan terkait dengan Daftar Pemilih. Lanjut Langmau, proses ini masi punya waktu yang panjang sehingga Kreatifitas yang perlu ditampilkan terkait dengan Pemutahiran Data. Saran saya KPU bisa menyurati ke seluruh Camat yang kemudian akan ditindaklanjuti ke masing- masing desa untuk bisa melaporkan ke KPU jika ada penduduk yang meninggal dunia atau pindah domisili. Rapat berjalan dengan baik dan diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Rekapitulasi daftar Pemilih berkelanjutan Tahun 2020 oleh Ketua KPU Kab. Alor. “Denjo”