Lompat ke isi utama

Berita

KPU Alor Tetapkan Jumlah DPT Pemilu Tahun 2024

KPU Alor Tetapkan Jumlah DPT Pemilu Tahun 2024

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024  sebanyak 155.854 yang terdiri dari laki- laki 75.172 dan perempuan 80. 682 pemilih. Rabu, (21/06/2023) di aula KPU Kabupaten Alor.

Penetapan DPT dilaksanakan  melalui Rapat Pleno Terbuka dengan menghadirkan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor, pimpinan Partai Politik, Kapolres Alor, dan Dandim 1622 Alor. Hadir pula dari unsur Pemerintahan, yakni Kepala Badan KesBangPol dan DisDukCapil Kabupaten Alor.

Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Alor Maria Gorety Padu Keray didampingi Anggota. Maria dalam sambutannya mengungkapkan, sesuai dengan tahapan pemilu sebagaimana pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dalam system informasi data pemilih,  serta keputusan KPU nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri dan pemilihan umum,  maka KPU secara berjenjang telah melakukan rangkaian penyusunan data pemilih. “suatu proses panjang yang telah diikuti dan dilalui oleh kita semua sejak semula, yakni tahapan penyusunan, tahapan rekapitulasi dan sampai pada tahapan penetapan” tutur Maria.  

Dia menambahkan, pada tahapan penyusunan, KPU melalui perangkatnya petugas pemutakhiran data pemilih telah melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) berdasarkan data penduduk potensial pemilih, untuk memastikan semua warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat didata secara baik. Gorety menambahkan, berdasarkan hasil data Coklit oleh penyelenggara, baik PPS, PPK sudah melakukan penyusunan Daftar Pemilih sehingga telah tersusun Daftar Pemilih Sementara, kemudian  KPU membuka dan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat atau Stakeholder, untuk menghasilkan Data Pemilih Sementara  hasil perbaikan akhir, kemudian disempurnakan dan mendapatkan tanggapan masyarakat, dilanjutkan dengan analisis kegandaan DPSHP akhir oleh KPU kabupaten sebagai bahan penetapan DPT.

untuk penyusunan DPSHP akhir, ada rentang waktu dipergunakan untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. “kami di KPU juga selain menerima tanggapan masyarakat, juga mendaat rekomendasi dari Bawaslu dan kami tindak lanjuti” ucap Maria dalam sambutannya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, SE saat dibuka  ruang tanggapan, dirinya menyampaikan dalam hal penataan Data Pemilih, perlu adanya  komunikasi dan  koordinasi yang baik, serta saling transparan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara agar data pemilih di Kabupaten Alor benar- benar kearah yang lebih baik. Langmau menegaskan agar KPU bisa melakukan perbaikan- perbaikan terkait data pemilih yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

Ditambahkan bahwa sesuai catatan dari Panwas Kecamatan dan Desa/ Lurah,  terdapat pemilih yang tidak dikenal dan pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Hal ini menjadi sebuah fenomena bagi kita sehingga perlu diupayakan sebaik mungkin  agar mereka bisa menggunakan hak suaranya.

Untuk pemilih yang belum miliki dokumen kependudukan atau pemilih yang tidak memiliki identitas diri, Anggota Bawaslu Kabupaten Alor (Kodiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Amurudian Bapang, S.Pt menegaskan hal ini menjadi tanggungjawab bagi kita semua untuk bisa mendorong agar pihak DisDukCapil bisa mengambil langkah untuk menjawab masyarakat yang seyogyanya belum memiliki data kependudukan.

”kalau misalnya ada beberapa data yang kami miliki nanti kami serahkan dan dibantu oleh Panwascam, PPK yang notabenenya mengetahui secara pasti orang- orang yang ada di kampung yang belum memiliki identitas kependudukan. karena hal ini bukan hanya persoalan pemilu saja tetapi kita juga membantu mereka untuk mendapatkan hak- hak mereka” tegas Bapang. *Denjo