KPU Kab. Alor Sampaikan Hasil Vermin Bacalon DPRD Kab. Alor
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor pada Minggu, (25/06/2023) menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD Kabupaten Alor Tahun 2024.
Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon, dilakukan melalui Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Alor Maria Gorety Padu Kerai didampingi 4 orang Anggota yakni Munawir Laamin, Madriana Cendana Pong, Syarifudin Laela, dan Charlemen Djhadael
Ketua KPU Kabupaten Alor dalam sambutan menyampaikan, pada tahapan Verifikasi administrasi ini, KPU melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen yang telah diunggah melaluiSitem Informasi Pencalonan (Silon). Menurutnya pengecekan secara cermat dan teliti dilakukan untuk mendapatkan kebenaran data yang dimasukan oleh Partai Politik. Oleh karena itu, kata Maria, terhadap data- data yang kami merasa masih diragukan, selanjutnya kami konfirmasikan kepada pihak – pihak terkait atau instansi terkait. “ misalnya SKCK berarti kami harus ke polres, pengadilan, Dinas pendidikan terkait dengan ijasah dan lain lain” ucap Maria dalam sambutanya. Goreti berharap apapun hasil verifikasi berupa temuan administrasi yang belum lengkap berdasarkan catatan, agar sesegra mungkin untuk diperbaiki.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin menjelaskan, berdasarkan pencermatan yang dilakukan tim verifikator terhadap syarat administrasi yang diunggah melalui Silon, terdapat beberapa syarat yang perlu diperbaiki oleh Partai Politik peserta pemilu, antara lain:
1. Foto copy ijasah atau surat keterangan pengganti ijasah yang semestinya dilegalisir oleh instansi yang berwenang, namun dokumen bukan merupakan hasil pindai terhadap foto copy ijasah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah; dokumen yang diupload bukan merupakan surat surat keterangan sehat rohani;
3. Dalam hal bukan mantan terpidana/ terpidana; Surat keterangn yang diupload bukan Surat keterangn dari pengadilan
4. Terdapat pada Formulir BB. Pernyataan, mencentang kolom mencamtumkan gelar namun nama di silon tidak mencamtumkan gelar;
5. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana, tidak mencentang kolom tidak perna dipidana penjara;
6. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir model model BB. Pernyataan; mencentang kolom pengunduran diri namun tidak disertai dokumen pendukung
7. Untuk Bakal Calon sebagai mantan terpidana/ terpidana; dokumen Surat keterangan pengadilan yang diupload bukan surat keterangan pengadilan
8. Terdapat penulisan nama dan gelar Bakal Calon yang menggunakan spasi antara tanda koma dan gelar
9. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana; yang diupload bukan surat keterangan telah selesai menjalani pidana dari kalapas dan salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap
10. Terkait Surat keterangan bebas penyalagunaan narkotika, yang diupload bukan keterangan bebas narkoba
11. Terdapat nama (marga) di ijasah tidak sama di KTP
12. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang diupload, bukan surat keterangan telah terdaftar sebagai pemilih
13. Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik peserta pemilu; yang di upload bukan KTA.
14. Surat Keterangan bebas narkoba tidak ditandatangani oleh dokter klinik
15. dokumen yang diunggah kabur sehingga tidak terbaca secara jelas

Rapat Pleno Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor Tahun 2024 dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor Ruth L. Kafelbang, SE bersama Staf serta pimpinan Partai Politik se- Kabupaten Alor. *Denjo