Legal Drafting dan Legal Opinion Sebagai Amunisi Bawaslu Alor
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar kegiatan “Rakernis Peningkatan Kapasitas Legal Drafting dan Penyusunan Legal Opinion” pada Kamis, (18/8/2022) yang diikuti oleh seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten Alor, kegiatan ini merupakan penguatan kapasitas hukum dalam menghadapi Pemilu/Pemilihan pada 2024 mendatang.
Dominika Deran, S.Pd Ketua Bawaslu Alor pada sambutanya menyampaikan bahwa, kegiatan ini dianggap penting karena sebagai lembaga publik yang berurusan dengan Partai Politik Bawaslu harus mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam bidang Hukum guna dapat menyelesaikan permasalahan Hukum yang bisa saja muncul dalam tahapan – tahapan Pemilu kedepan.
Legal Drafting dan Legal Opinion menjadi hal yang urgen mengingat pada pelaksanaan kegiatan ini Tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 sementara berjalan, oleh karena itu jajaran pengawas Pemilu perlu dibekali sebagai tambahan amunisi sehingga dapat membuat instrumen yuridis berkaitan dengan pendapat Hukum dengan kaidah – kaidah Hukum yang baik dan benar. Ujarnya”
Menjadi harapan kita semua oleh karena itu diharapkan seluruh jajaran bawaslu kabupaten Alor agar dicermati, karena pembahasannya ini meliputi kajian penyusunan putusan dan tugas-tugas dalam menghadapi pemilu/Pemilihan. Lanjutnya, Dominika menyampaikan terkait bagaimana proses dan dinamika yang terjadi dalam penyusunan Legal Drafting dan Legal Opini tidak mengurangi kualitas untuk mendukung kerja-kerja Bawaslu Kabupaten Alor.

Dalam pembahasannya Setia Budi Laupada, SH.,M.Hum selaku Narasumber pada kegiatan ini membahas tentang urgensi penyusunan Legal Drafting dan Legal Opinion bagi Bawaslu sebagai sarana untuk menjawab berbagai masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, serta sebagai dasar dalam rangka pengambilan keputusan hukum. Dimana Legal Drafting adalah Perancangan naskah hukum, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, legal opinion, naskah urgensi, MoU dsb-nya, sedangkan Legal Opinion merupakan dokumen tertulis yang dibuat pekerja hukum dimana, pekerja hukum tersebut memberikan atau menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam Pembahasannya seluruh peserta kegiatan ini diajak untuk sama – sama membedah kasus untuk lebih mendalami terkait bagaimana referensi aturannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya. *Marthin
