Melpi: Rekrut Panwascam Perlu Dilakukan Evaluasi Interna
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Untuk menjawab perintah Undang-Undang dan mengingat Tahapan Pemilu 2024 telah berjalan, maka Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengadakan Rapat Evaluasi Pembentukan dan Persiapan Pembentukan Panwascam Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi NTT Kota Kupang, Jumad (12/8/2022).
Hadir dalam acara pembukaan, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M.Si dan Melpi M. Marpaung, ST.MH didampingi Kepala Sekretariat Ignaisus Jani, S.IP Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi SDMO dan Datin 22 Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Alor dihadiri langsung Amirudin Bapang, S.Pt selaku Koordinator Divisi SDMO-Datin.
Baharudin Hamzah yang juga Pelaksana Harian Bawaslu NTT, dalam arahan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa UU No 7 telah mengamanahkan bahwasannya Panitia Pengawas Kecamatan harus dibentuk 1 bulan sebelum Tahapan Pemilu berjalan, oleh karena itu kegitan hari dipandang sangat penting untuk membahas hal-hal strategis proses pengrekrutan Pengawas Kecamatan.
"Hari ini ajang dimana kita mengevaluasi segala proses yang berkaitan dengan Panwascam, baik yang telah diatur oleh regulasi maupun secara teknis yang terjadi di tiap-tiap Kabupaten. Akhir dari kegiatan ini tentu kita susun dalam rencana tindak lanjut untuk kemudian dibawah dalam kegiatan tingkat pusat" ,ujar Bahar.
Senada dengan hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi M. Marpaung, menegaskan, evaluasi secara internal bagi mantan Panwascam perlu diperhatikan antara lain dari sisi, integritasnya dan tidak asal-asalan, sehingga dapat menepis isu bahwasannya seluruh Panwascam telah ditentukan orang-orangnya jauh sebelum pengrekrutan dilakukan.
"Perlu kita ketahui pula bahwa, hadir pada hari ini selain Kordiv SDMO namun juga Datin, oleh karena itu mesti diketahui bahwa setiap hasil pengawasan tentu akan diserahkan ke Datin untuk proses pengadministrasian, karena itu perlu diperhatikan agar staf pengelola PPID dan Datin tidak dibebantugaskan dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan aplikasi tahapan " tutup Melpi yang juga mantan Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Belu.
Terkait dengan kepastian pengrekrutan Panwascam, Amirudin Bapang menyampaikan bahwa, dalam arahan yang telah disampaikan kita masih menunggu kepastian kapan sudah dilakukan pengrekrutan tersebut. Kalaupun telah ada kepastiannya maka akan ditindaklanjuti secara berjenjang, termasuk di Kabupaten Alor.

"Kita masih tetap menunggu arahan lanjutan dari Provinsi, tapi yang jelasnya pengrekrutan akan tetap dilaksanakan pada tahun ini, hal ini sesuai dengan yang telah diamanahkan oleh Undang-undang 7 Tahun 2017”, Ujar Bapang.
Lebih lanjut Bapang menambahkan, terkait kepastian waktu pengrekrutan, Bawaslu Alor Akan menginformasikan pengumumannya baik melalui media teknologi informasi maupun secara langsung di pusat-pusat keramaian bahkan juga ke pusat Kecamatan. Oleh karena itu bagi masyarakat yang hendak punya niatan, mungkin bisa sering mengunjungi laman media sosial Bawaslu Alor yaitu Web Bawaslu Alor, Twiter, FaceBook, instagram, dan Tiktok.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi, yang langsung dibawakan oleh pak Baharudin Hamzah, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Daftar Inventarisir Masalah oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Kegiatan diakhiri dengan penyusunan rencana tindak lanjut yang menjadi rekomendasi dari kegiatan hari ini. Untuk diketahui, kegiatan ini juga diikuti secara Daring oleh Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten Alor. *Humas

Kordiv PHL dan Koordinator Sekretariat bersama Staf Bawaslu Alor, saat Mengikuti Rapat Evaluasi Panwascam dan Persiapan Pembentukan Panwascam Pemilu Tahun 2024 Secara daring di Aula Kantor Bawaslu Alor.