Lompat ke isi utama

Berita

Mencegah Pencatutan Dan Pencantuman Data Diri, Bawaslu Alor Buka Posko Pengaduan

Mencegah Pencatutan Dan Pencantuman Data Diri, Bawaslu Alor Buka Posko Pengaduan

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Tahapan Pemilu Serentak akan dilaksanakan di Tahun 2024, Bawaslu terus melakukan sejumlah kajian Pengawasan. Salah satu tahapan strategis yakni Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Tahun 2022.

Sebagai lembaga  Penyelenggara Pemilu, (Bawaslu) melaksanakan tugas Pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan tugas pencegahan terhadap terjadinya Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kaitan dengan tugas tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor membuka Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Upaya ini sebagai ranah pencegahan agar tidak ada Pencatutan dan Pencantuman Data diri masyarakat oleh Partai Politik.

Ketua Bawaslu kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd mengatakan,  perlunya kesiapan jajaran Bawaslu mempersiapkan Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, Bawaslu akan melakukan kajian, mendengarkan masukan sejumlah pihak, dan membuat pemetaan masalah sehingga dapat merumuskan strategi Pengawasan dan Pencegahan untuk tahapan ini.

“Bawaslu perlu mengetahui berbagai persoalan dalam tahapan ini mulai dari pencegahan, pengawasan sampai penindakan baik sisi administrasi, atau sisi tindak pidana dengan adanya tambahan Perbawaslu mengenai investigasi penanganan pelanggaran, serta langkah dalam menyelesaikan sengketa proses di tahapan strategis ini," kata Deran saat dimintai komentar terkait pembentukan pos pengaduan pada Rabu 17/08/2022 di ruang kerjanya.*Denjo