Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Netralitas ASN, KesbangPol. Kab. Alor Libatkan Bawaslu Sebagai Narasumber

Menjaga Netralitas ASN, KesbangPol. Kab. Alor Libatkan Bawaslu Sebagai Narasumber

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Menghadiri undangan  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Alor, dalam rangka Sosialisasi Netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan  di aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor pada, Selasa (16/11/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpoly, S.Pd. M.Si membuka kegiatan secara resemi dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari pejabat struktural dan staf pada  lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

Ouwpoly pada kesempatan itu menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan ajang untuk saling berbagi dan berdiskusi guna melahirkan kesamaan persepsi, pandangan sebagai ASN dalam tugas dan tanggung jawab. Dirinya berharap agar seluruh peserta bisa mengikuti secara baik.

Narasumber pada kegiatan berjumlah 5 orang yang terdiri dari unsur penyelenggara, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Alor dan Polres Alor.

Orias Langmau, SE selaku Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga Dan Hubungan Masyarakat (Humas-Hubal) dalam pemaparannya menjelaskan, seorang ASN tidak boleh memihak terhadap salah satu calon dan harus terlepas dari Kepentingan Politik.

Ia menambahkan, Netralitas ASN merupakan asas penting yang perlu dilihat dari aspek tugas dan pelayanan sebagai seorang ASN ke publik, juga sebagai tugas pemerintah dan pembangunan.

“ASN harus netral dan  menjadi  pengayom bagi masyarakat  serta menjaga marwah sebagai seorang ASN, dan tidak memiliki kepentingan tertentu”, ucap Langmau

Dalam pemaparannya, Langmau menjelaskan terkait tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan, bahwa  secara kelembagaan Bawaslu memiliki tiga tugas utama yakni mengawasi seluruh tahapan- tahapan dan  melakukan pencegahan,  melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Tugas ini sangat mengikat bagi penyelenggara (Bawaslu) yang harus dilaksanakan pada saat Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024, yang mana  tahapannya akan berlangsung di tahun 2022

Perlu diketahu, pada pertemuan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, orias Langmau membawakan materi yang bertajuk “Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”, sementara Anggota Komisioner KPU Kabupaten Alor Syarifudin Laela, SH dengan materi “tahapan- tahapan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan”. Pemateri selanjutnya dari unsur pemerintah yakni Kepala BKPSDM kabupaten Alor (Drs. John Pulingmahi) membawakan materi tentang “aturan dan Undang- Undang ASN” .selanjutnya  Kaban KesbangPol Kabupaten Alor Drs. Thomas Adang dengan materi “Tugas fungsi dan tujuan kegiatan sosialisasi”. Pemateri selanjutnya dari pihak kepolisian (Kasat Intel) Kalfin Weni yang menyampaikan materi terkait Undang Undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). *Denjo