Netralitas ASN di Lingkup BKKBN Kabupaten Alor
|
Sahabat Bawaslu; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor kembali bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menggelar kegiatan “Sosialisasi Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pengyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di lingkup Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berecana. Rabu, 17 Nopember 2021.
Donatus Muda, SP.,M.Si selaku Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan. Donatus menyampaikan kepada teman-teman ASN lingkup Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) agar mendengarkan penjelasan-penjelasan dari Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu mengenai sanksi-sanksi awal terhadap ASN yang terlibat politik/berpihak pada salah satu kandidat tertentu
Pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pengyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diantaranya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Charlemen Djahadael (KPU) dan Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dominika Deran, S.Pd (Ketua Bawaslu Kab. Alor).
Djahadael dalam materinya yang berjudul “Pencalonan dan Kampanye” menerangkan tentang proses Pemilu/Pemilihan sesuai dengan dasar hukum yang merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan.
Djahadael juga menambahkan mengenai tahapan, syarat calon peserta, dan syarat pencalonan sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Diakhir pembahasannya dilampirkan Dalam PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dijabarkan jadwal Pendaftaran Paslon Peserta Pemilihan, yakni empat bulan sebelum hari “H”.
“Maka, pada Pemilihan 2024 nanti, pendaftaran Paslon akan dilakukan pada Agustus 2024”.
Dominika dalam materinya yang berjudul “Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan” memaparkan beberapa poin diantaranya kategori ASN menurut Undang-undang No.5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Dominika juga membahas beberapa opsi kenapa ASN harus Netral? agar menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang-perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik , Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya, serta ASN dengan Kewenangan dan Kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.
Lebih lanjut Dominika mebahas bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN seperti mempengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu, melarang/menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu, Penggunaan fasilitas dan anggaran negara/daerah, menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial, mempengaruhi/meng-intimidasi perangkat desa untuk berpihak kepada/memilih paslon tertentu, terlibat dalam kampanye (menjadi pembicara/jurkam, menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, memobilisasi warga masyarakat untuk menghadiri kampanye), Terlibat sebagai Tim Kampanye/Tim Sukses Paslon, menggerakkan struktur birokrasi/mempengaruhi/mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran, membuat kebijakan dalam bentuk SK :Pegawai Honor, Mutasi, Rotasi yang bersifat politik praktis, serta membahas tugas dan wewenang Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang sanksi pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-undang dalam Pasal 70 ayat (1) yang melarang pelaksanaan kampanye yang melibatkan ASN. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur terkait sanksi pidana terdapat dalam Pasal 494. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan ASN Menjadi Anggota partai Politik. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
“ASN adalah Pelayan Publik, Tentu Dia Tidak Boleh Berkotak-Kotak Dan Dikotak-Kotakkan” Dominika Deran. *MattKido