Lompat ke isi utama

Berita

Orias Langmau: Demokrasi Lokal Dalam Pusaran Ujaran Kebencian

Orias Langmau: Demokrasi Lokal Dalam Pusaran Ujaran Kebencian

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Dalam rangka melakukan Eksplorasi pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, analisis dan reflektif serta tersusun rekomendasi yang bersifat teknis, dan strategi penyempurnaan Pilkada serentak tahun 2018 untuk menghadapi Pilkada tahun 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, SE selaku Kordiv. PHL dalam buku Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsu Nusa Tenggara Timur yang diterbitkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Tahun 2020, mencetuskan sebuah tulisan dengan tema Demokrasi Lokal Dengan Pusaran ujaran Kebencian (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor- Nusa Tenggara Timur Periode 2018- 2023). Tema teresebut diangkat karena berangkat dari pengalaman dan merupakan suatu fenomena yang terjadi di Kabupaten Alor pada saat momen Pemilu atau Pemilukada.

Langmau dalam tulisan, menjelaskan bahwa ujaran kebencian yang terjadi melalui penggunaan media sosial dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor periode 2018-2023. Tensi sosial meningkat dan partsisipasi dalam memilih jauh dari kebebasan politik. Orang mengikuti proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak lagi dalam bingkai berdemokrasi sebagaimana sedang ingin memilih pemimpin. Sebaliknya, mereka terjebak dalam sebuah stuasi mencekam layaknya berada di tengah dua kubuh yang sedang berkonflik.

Ujaran kebencian (hate speech) yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Alor tahun 2018 menemukan lima aspek yaitu (1) Aktor atau pelaku ujaran kebencian; (2) objek atau sasaran ujaran kebencian; (3) sarana yang digunakan dalam ujaran kebencian; (4) bentuk ujaran kebencian; (5) penyebab utama ujaran kebencian.

Aspek atau ujaran kebencian meliputi:

1. Aktor atau ujaran pelaku ujaran kebencian;

Pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Alor tahun 2018 diikuti oleh dua pasangan calon tentunya akan berdampak pada pengelompokan dukungan kepada kedua pasangan calon. Berkaitan dengan ujaran kebencian yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor tahun 2018 dapat dikategorikan dalam dua kategori yaitu kategori individu dan kategori kelompok. Kategori individu adalah bentuk ujaran kebencian yang diutarakan secara langsung atau disampaikan melalui suara atau ekspresi tubuh dan juga melalui media sosial (Face Book) yang disebarkan melalui media sosial tersebut dengan tujuan memanas- manasi tim pasangan calon lain dan membangun opini- opini untuk menciptakan tensi- tensi politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor. Selanjutnya, kategori kelompok adalah bentuk ujaran kebencian yang dilakukan oleh masing- masing tim pasangan calon baik itu tim kampanye dan tim pendukung pasangan calon masing- masing yang dilakukan pada saat pelaksanaan tahapan- tahapan dan terutama dalam pelaksanaan tahapana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor tahun 2018. Yang penyebarannya samapai pada tim pasangan calon tingkat bawah baik di Kecamatan, Desa bahkan RT/RW di wilayah Kabupaten Alor.

2. Objek atau sasaran ujaran kebencian;

Mengacu kepada pengalaman dan fakta yang terjadi dalam pelaksanan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Alor tahun 2018 sasaran ujaran kebencian yang dimuat dalam media sosial (Facebook) atau ujaran kebencian secara langsung ditujukan kepada dua (2) sasaran utama ujaran kebencian, yaitu pertama, individu dalam hal calon Bupati atau calon wakil Bupati kabupaten Alor, baik itu bermotif pribadi maupun komunitas. Kedua, komunitas atau organisasi tertentu. Dalam upaya untuk mempengaruhi masyarakat pemilih maka isu-isu ujaran kebencian bersifat hinaan, melemahkan, menjatuhkan derajat orang dan bahkan cacian pun harus di utarakan.

3. Sarana yang digunakan dalam ujaran kebencian;

Sarana yang digunakan dalam ujaran kebencian meliputi:

a) Tahapan Kampanye. Menyatakan pikiran didepan umum, baik melalui tulisan atau lisan, dengan menghasut, menfitnah, menyampaikan keburukan orang lain bahkan menimbulkan diskriminasi atau permusuhan.

b) Surat Kaleng Menyebarkan surat kaleng dengan memuat tulisan tulisan provokatif dengan mengandung unsur SARA dengan maksut menjatuhkan pasangan calon lain.

c) Jejaring Media Sosial Ujaran kebencian (Hate Speech) yang dilakukan melalui media sosial, yaitu: Mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pernyataan permusuhan, kebencian dan pencemaran nama baik yang umumnya dilakukan melalui laman facebook. Bahkan adanya Menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.

d) Penyampaian pendapat dimuka umum (demonstrasi) Menyatakan pikiran di depan umum atau demostarsi yang di lakukan tim pendukung pasangan calon yang mana dalam oras-orasi tersebit mengandung muatan kata-kata penghinaan, pernyataan permusuhan, kebencian dan pencemaran nama baik, dengan media spanduk,poster dan lain lain.

4. Bentuk ujaran kebencian; ada tiga (3) bentuk ujaran kebencian yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 yaitu penyebaran surat kaleng, penghinaan, provokasi.

5. Penyebab utama ujaran bencian;

Dari situasi tersebut tentunya berdampak pada menurunnya kualitas Demokrasi lokal di Kabupaten Alor. ujaran kebencian juga mengakibatkan tugas-tugas pengawas pemilu semakain berat ketika ujaran kebencian itu menyerang atau berdampak pada menurunnya kualitas Demokrasi.

Sesuai dengan uaraian diatas, Langmau menarik kesimpulan bahwa ujaran kebencian dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Alor tahun 2018 berdampak pada berkurangnya makna Demokrasi misalnya pemilih tidak lagi merasa bebas dan independen ketika menjatuhkan pilihan atau orang-orang tidak bebas menyampaikan pendapatnya. Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak lagi seperti orang lagi berdemokrasi dan berpolitik untuk menuju pada kesejahtraan bersama dimana orang memilih pemimpin untuk kesejahtraan bersama di kabupaten Alor tetapi Demokrasi melalui pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor ini justru dilakukan dengan sangat menegangkan seolah-olah berada dalam situasi perang karena ujaran-ujaran kebencian itu menyebar, meluas dan kemudian semakin tajam di mana-mana apalagi hanya ada dua pasangan calon yang ada maka tentunya dapat meruncing dan mengarah pada konflik kepentinangan pada pendukung pasangan calon Intan atau Amin yang menyebapkan Demokrasi menjadi tidak bermakna.

Temuan dan fakta-fakta diatas dapat menguat apa yang dibangun dalam studi ini bahwa ujaran kebencian yang digunakan sebagai strategi kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor memang kemudian berdampak buruk terhadap kualitas Demokrasi di tingkat local, dampak itu ditunjukan dengan pemilih tidak lagi merasa bebas dan independen ketika menjatuhkan pilihan atau orang-orang tidak bebas menyampaikan pendapatnya dan berdemokrasi.

Berdasarkan fenomena pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor tahun 2018 Langmau memberikan rekomendasi terutama dikususkan bagi penyelenggara pemilu bahwa dalam melakukan pengawasan Pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum diupayakan sedemikian mungkin agar ujaran kebencian tidak lagi muncul namun kalaupun ujaran kebencian itu dapat terjadi maka diupayakan agar tidak meluas dengan cara melakukan pencegahan dengan melakukan penandatangan kesepakan bersama antara Pasangan calon dan penyelengara, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak yang berwewenang sehingga kualitas Demokrasi di Kabupaten Alor menjadi lebih baik.

Pendidikan perpolitikan yang baik dan benar dikabupaten Alor perlu terus menerus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dengan memberikan pencerahan, pemahaman dan penguatan kepada masyarakat terkusus mereka yang mengambil bagian dalam proses pelaksanaan pemilhan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang sekaligus menciptakan kualitas Demokrasi yang lebih baik dan bermartabat.