Orias Langmau, kampanye terbuka hanya dibolehkan sekali untuk semua Pasangan Calon.
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Bawaslu Kabupaten Alor Gandeng Tokoh Agama, Kepala Sekolah, Akademisi, Tim Pemenangan 5 Pasangan Calon, OKP dan Pers dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Masa Kampanye.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Kampanye dilaksanakan selama 60 hari dengan beberapa tahapan, termasuk kampanye dialogis, tatap muka serta debat terbuka,” Ucap Orias Langmau Ketua Bawaslu Alor saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Masa Kampanye di Aula Kopdit Citra Hidup Tribuana, Selasa (8/10/2024).
Langmau menegaskan, kampanye terbuka hanya dibolehkan sekali untuk semua pasangan calon. Menurutnya, proses ini penting dalam menjamin keterbukaan dan keterlibatan publik dalam pemilihan serentak ini.
Kordiv SDMO Bawaslu Alor ini juga mengingatkan, Pentingnya mematuhi seluruh peraturan undang-undang yang melarang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Walaupun dalam pelaksanaanya kami masih menemukan laporan terkait ketidak netralan ASN.
“ Bawaslu Secara berjenjang masih menemukan laporan ASN dan Kepala Desa, serta Kaur Desa terlibat dalam kampanye, meskipun aturan yang ada jelas melarang turut serta dalam kampante,” katanya
Ketua Bawaslu Alor 2 (Dua) periode ini menyinggung Money Politik (Politik Uang) yang juga menjadi fokus Bawaslu berjenjang dalam pengawasan di lapangan serta melarang penggunaan fasilitas pemerintah, sekolah dan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
“ masyarakat Kabupaten Alor dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama masa kampanye ini agar, proses Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Alor dapat berjalan dengan Jujur, adil dan bebas dari pelanggaran,” tutupnya
Kegiatan sosialisasi melibatkan pemateri eksternal dari Kejaksaan Negeri Alor dan Akademisi Universitas Tribuana Kalabahi.
Penulis dan Foto: Putra Al-Ghifary