Orias Langmau “Perjalanan Demokrasi di Indonesia Perlu Dukungan dan Partisipasi dari Semua Elemen”
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Gelar Rapat Kelembagaan Pengawasan Pemilu, Rabu, (08/10/2025) di aula gedung lantai lima Simvony Hotel Kalabahi.
Rapat yang dilakukan 08 s/d 09 Oktober ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah, KPU Alor, TNI/Polri, Ketua FKUB, organisasi kemasyarakatan, akademisi, Kwarcab Pramuka Alor dan Forkopimda serta OKP.
Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau dalam sapaannya, ia menyambut baik pelaksanaan rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu karena karena secara keseluruhan dilaksanakan dari tingkat pusat maupun Daerah.
“sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten, kami bersyukur dengan adanya kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu yang dilakukan secara keseluruhan di tingkat pusat maupun Daerah,” ungkapnya.
lebih lanjut Langmau menyampaikan, dengan adanya pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan ini, akan terus memberikan harapan bahwa proses perjalanan demokrasi di Indonesia perlu adanya dukungan dan partisipasi dari semua elemen. “kami memiliki berbagai tugas dan tanggungjawab di bidang pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, tentu akan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada untuk bersama sama mengawal proses demokrasi kedepan,” tandas Orias.
Ia berharap agar dengan adanya kerja sama dengan berbagi stakeholder bisa berdampak baik dalam proses pelaksanaan demokrasi kedepan, agar terciptanya nuansa demokrasi yang harmoni diantara seluruh elemen termasuk penyelenggara, peserta maupun masyarakat. dikatakan bahwa melalui kegiatan penguatan kelembagaan ini juga sebagai ajang untuk mengevaluasi keberadaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota agar bagaimana memberikan warna tersendiri untuk menciptakan iklim demokrasi yang humanis.
Kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu ini dihadiri langsung Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, sekaligus membuka secara langsung kegiatan dimaksud. Dalam arahan, Nonato menyampaikan beberapa tugas kelembagaan di masa non tahapan yang dialkukan oleh Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. dikatakan Nonato bahwa dimasa non tahapan ini Bawaslu melakukan kerja- kerja kelembagaan yang berfokus pada tiga hal yaitu:
Melakukan penguatan kelembagaan dari sisi peningkatan sumber daya manusia dengan memaksimalkan potensi-potensi yang diberikan oleh lembaga.
Pendidikan pemilih. terkait Pendidikan pemilih, kata Nonata, diatur dalam pasal 448 dan 449 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat. menurutnya partisipasi dimaksud, bukanlah partisipasi bersifat sementara yang sekedar datang menggunakan hak pilihnya dan diukur sebagai sebuah partisipasi, tetapi bagaimana Bawaslu memberikan pencerahan, mencerdaskan masyarakat tentang pentingnya pemilu itu sendiri. Itulah esensi dari partisipasi karena dimasa non tahapan ini, sebenarnya masa yang sangat krusial bagi pembentukan pola perilaku pemilih terkhususnya bagi pemilih pemula.
Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“proses ini sementara sudah dilaksanakan oleh KPU dan secara kelembagaan, Bawaslu berdasarkan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dalam bentuk Coklit terbatas,” jelasnya
Sementara itu Arif Hidayat (Anggota DPR RI Komisi II) dalam penyampaiannya mengatakan, anggota DPR RI khususnya yang berada di Komisi II ( Bidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Kepemiluan), cenderung mendukung permanennya kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), setidaknya pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, untuk mempertahankan sifat permanen Bawaslu (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) mencakup : Peningkatan Efektivitas Pengawasan : Kelembagaan yang bersifat tetap (permanen) dianggap dapat mengatasi dualisme sifat kelembagaan Bawaslu di masa lalu yang menjadi salah satu penyebab efektivitas pengawasan Pemilu. Sifat permanen memastikan adanya badan yang selalu siaga dan siap untuk memantau setiap tahapan Pemilu secara berkelanjutan.
“ Amanat Reformasi : Keberadaan Bawaslu , KPU dan DKPP, merupakan amanat reformasi yang bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil ,” Ucapnya saat memaparkan materi dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Alor melalui Zoom Meeting.
Bawaslu memiliki fungsi penting, termasuk pengawasan, penerimaan pengaduan, dan penanganan penyimpangan administrasi serta tindak pidana Pemilu. Bahkan, Bawaslu menjalankan fungsi ajudikasi dalam penyelesaian sengketa Pemilu yang putusannya bersifat final. Fungsi ganda (pengawasan dan yudikatif) ini memerlukan kelembagaan yang kuat dan stabil.
Konsistensi Penegakan Hukum : Keberadaan lembaga pengawas yang tetap memungkinkan konsistensi dan profesionalitas dalam penegakan hukum Pemilu, serta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dan meningkatkan kapasitas jajarannya di setiap tingkatan.
Secara umum, pembahasan Komisi II DPR RI dengan Bawaslu lebih sering berfokus pada penguatan kelembagaan, pengalokasian anggaran, dan penyelesaian masalah teknis terkait Pemilu yang menyiratkan penerimaan terhadap status permanen Bawaslu. Meskipun sempat muncul wacana untuk menjadikan KPU dan Bawaslu bersifat ad hoc (tidak tetap), pandangan dari Komisi II DPR RI menunjukkan perlunya kajian mendalam dan pertimbangan cermat terhadap baik dan buruknya perubahan tersebut, dengan fokus pada integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
hadir langsung sebagai narasumber dalam kegiatan ini Dosen Fisip Universitas Nusa Cendana Kupang Dr. Ajis S. Adang Djaha dengan materi tentang “ Kajian Hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dalam rangka pengembangan kebijakan penguatan kelembagaan”. Sementara Engelbert Johanes Rohi selaku pegiat pemilu menyampaikan materi tentang “Evaluasi penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan pemilihan sebagai langkah strategis penguatan kelembagaan pengawas Pemilu dan pengawasan partisipatif”. Narasumber yang Hadir melalui Dalam Jaringan, sementara materi terkait “Eksistensi dan Ketersediaan SDM Pengawas Pemilu Dalam Memperkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu Tingkat Adhoc” disampaikan Boli Tonda Baso, S.Sos,. M.Si selaku Dosen STIKIP Muhamadiyah Kupang.
melalui kegiatan Penguatan Pelembagaan Pengawas Pemilu ini memdiskusikan beberapa hal anatara lain terkait eksistensi kelembagan penyelanggara Pemilu, kerja sama antar lembaga, serta persiapan dalam penyelengaraan Pemilu kedepan dari aspek teknis dan formil yang mana dituangkan dalam catatan rekomendasi untuk dilimpahkan ke Bawaslu RI.
terlibat langsung dalam kegiatan ini, Anggota Therlince Mau dan Salim Suro Ratu didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth L. Kafelbang serta seluruh jajaran Staf sekretariat.