Orias Langmau, SE Membuka Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan pada Selasa, (20/6/2023) di Pulo Alor Hotel Kalabahi.
Rakor dialaksanakan dengan melibatkan peserta dari Panwaslu Kecamatan bersama Koordinator Sekretariat se-Kabupaten Alor. Hadir langsung pada kegiatan Rakor ini yakni Anggota KPU Kabupaten Alor Charlemen Djahadael, S.Pd selaku Narasumber. sementara salah satu pemateri dihadirkan secara Daring yakni Bapak Jemris Fointuna, S.Pi. M.Hum yang juga adalah pegiat Pemilu.

Charlemen dalam penyampaian materi terkait Penyusunan DPSHP Akhir Dan Penetapan DPT Pada Pemilu 2024, dijelaskan bahwa syarat WNI didaftar sebagai pemilih harus memenuhi beberapa kriteria yakni :1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; 4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP- el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan 6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara Nara sumber ke II, Bapak Jemris Fointuna dalam materi melalui Zoom bertajuk Mitigasi Pengawas Pasca Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 menjelaskan bahwa Mitigasi merupakan serangkaian upaya yang dilakukan Pengawas Pemilu untuk mengurangi resiko, mengurangi dampak, dan mengurangi akibat karena kelalaian, kealpaan atau kesengajaan dalam penyusunan DPS, DPSHP, dan DPT. *Denjo