Pejabat Struktural Bawaslu NTT Datangi Bawaslu Kabupaten Alor
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Salah satu Pejabat Struktural pada lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Usman Husen, S.H didampingi staf mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Alor, (Jumad, 24/09/2021).
Kunjungan tersebut dalam rangka Monitoring dan Supervise Hukum Penanganan Pelanggaran, serta Evaluasi terhadap Efektivitas pelaksanaan unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan Pemilihan yang masih dikuasai oleh Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Hadir pada pertemuan, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran, S.Pd bersama Anggota, Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt. Diskusi berjalan dengan baik yang dipandu oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Ruth L. Kafelbang, SE dengan melibatkan seluruh staf Sekretariat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut.
“perlu kita memaknai pertemuan ini sebagai suatu hal atau peristiwa yang patut di sukuri” ujar Deran dalam arahan.
Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat (Humas-Hubal) Orias Langmau menyampaikan, pertemuan ini lebih memfokuskan bagaimana menjaga Barang Dugaan Pelanggaran pada Proses Pemilu dan Pemilukada yang akan datang sehingga bisa berjalan maksimal.
Kordiv SDM dan Organisasi, Amirudin Bapang, S.Pt menambahkan, pertemuan ini merupakan sebuah kekuatan baru agar kedepan tugas – tugas yang dijalankan bisa berjalan dengan baik.
Saat diberikan kesempatan, Usman menyampaikan bahwa nikmat kesehatan dan kesempatan adalah dua hal penting yang mendasari pertemuan antar lembaga Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi. Tutur Husen yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran dan Peyelesaian Sengketa pada Bawaslu Provinsi NTT itu.
Diskusi berjalan dengan baik, yang pada intinya membicarakan terkait Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang masih dikuasai oleh Bawaslu dan juga kesiapan administrasi sebagai data pendukung. Hal tersebut dilakukan sebagaimana termuat dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.*Denjo