Pemilu Harus Menjadi Kurikulum Umum Bagi Mahasiswa
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai gelar diskusi Pengawasan Partisipatif secara virtual pada Rabu, 22/9/2021.
Kegiatan yang bertema ”Lejong Ngopi” (ngobrol pemilu) itu menghadirkan dua Narasumber yakni dari pihak Akademisi, Yohanes Jimy Nani dan Vinsent Bureni selaku Direktur Bengkel APPek (penggiat Pemilu). Kegiatan dibuka oleh Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI bidang Pengawasan, Bapak Cak Masykur. Hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Divisi Pengawasan, Jemris Fointuna, S.Pi.
Jemris dalam arahan, memberikan gambaran terkait Pengawasan Partisipatif. Sebagai “Pemantik” Ia menyampaikan bahwa ada beberapa tipelogi dalam pengawasan, antara lain pemantau pemilih internasional yang tergabung didalam lembaga Komisi penyelenggara pemilu internasional yang sifatnya meyimpulkan informasi atau menyimpulkan pemilu disebuah Negara (elektoral observase). Selanjutnya berkaitan dengan elektoral monitoring, Dirinya menjelaskan praktek ini dilakukan oleh pemantau pemilu yang memiliki otoritas untuk melakukan pengamatan pada pelaksanaan pemilu dan memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi proses pemilu jika terjadi pelanggaran terhadap norma- norma. Selanjutnya lembaga pengawas pemilu (elektoral supervisiory) Ia menuturkan Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan yang lebih kompleks karena mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan secara resmi, mandat ini diberikan oleh Negara dengan membentuk lembaga pengawasan ditingkat nasional dan lokal.
Fointuna menambhkan, penting untuk adanya partisipasi publik /masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan, maka dilakukan beberapa bentuk pangawasan. Dalam catatannya terdapat 12 macam bentuk pengawasan, antara lain: melakukan pendidikan pemilih, membantu penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara setiap tahapan pemilihan, melakukan pemantauan setiap tahapan, melaporkan setiap dugaan pelanggaran, mendaftarkan diri sebagai pemilih dan mengajak orang lain untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih, menjadi peserta aktif pada tiap tahapan kampanye, hadir di tempat pengumutan suara untuk memberikan suara, keterlibatan secara aktif dari masyarakat untuk mengkampanyekan kepada setiap pemilih tentang jadwal untuk dilakukan hari pemungutan dan penghitungan suara, ikut berperan dalam setiap survei yang dilakukan oleh pemantau maupun lembaga-lembaga survei, memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk bisa mengikutsertakan dalam penghitungan suara di setiap TPS dan meyeberluaskan kepada masyarakat, tujuannnya agar data perolehan hasil itu tetap konsisten. Selanjutnya menjadi lawan untuk memastikan integeritas hasil pemilihan dan meyebar luaskan hasil pemilihan bersama masyarakat melalui media sosial.
Jimy Nani dalam pemaparannya, menjelaskan posisi perguruan tinggi dalam pengawasan partisipatif bahwa pemilu jangan sekedar dipelajari oleh mahsiswa (mahasiswa Fisip) harusnya dia menjadi kurikulum umum dan menjadi pengetahuan umum oleh seluruh mahasiswa sehingga ketika bicara tentang konteks pemilu dalam penyelenggara, utama adalah persoalan bagaiamana mempersiapakan Sumber Daya Manusia yang unggul.
Direktur Bengkel APPek, Vinsen Bureni dalam ulasan materi yang bertajuk “Peran Masyarakat dan Tantangan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024” menjelaskan Pengawasan Partisipatif merupakan kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat. Ia menjelaskan, pengawasan partisipatif ini merupakan ruang pembelajaran politik bagi semua pihak dan sebagai pengawalan hak dasar warga Negara untuk menghindari penyalahgunaan hak oleh siapapun. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor mengikuti diskusi dimaksud sampai selesai. ***Denjo