Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Secara TSM Tingkat Provinsi NTT

Penanganan Pelanggaran Secara TSM Tingkat Provinsi NTT

Kalabahi, Bawaslu Alor- Pagi ini Kamis, (10/06/2021) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar Rapat dengan tema “Penanganan Pelanggaran Administrasi yang Terjadi Secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) Tingkat Provinsi NTT” yang diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kab/Kota se-NTT termasuk Bawaslu Kabupaten Alor.

Dalam pembahasannya dihadirkan 3 (tiga) pembicara utama yaitu Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Thomas M. Djawa, S.H selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTT, serta dari pihak Akademisi/Advokat Mikhael Feka, S.H,M.H.

Diantara pemaparan Fati (Sapaan akrab Fatikhatul) menjelaskan beberapa poin  menyangkut dengan Penanganan Pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia dan keputusan/langkah-langkah yang diambil dari pengalaman kasus yang terjadi di beberapa Bawaslu Kab/Kota, Beliau menegaskan bahwa “jangan menilai suatu kasus dari kualitas bukti diawal tetapi bukti-bukti tersebut harus dibuktikan saat sidang karena hasil perolehan suara merupakan indikator untuk menilai unsur-unsur masif”.

Pembahasan berikut disampaikan oleh Thomas M. Djawa dengan tema “Jenis Penanganan Pelanggaran Administrasi yang TSM” tertuju pada Perbawaslu dan PKPU mengenai Penanganan Pelanggaran sehingga anggota Bawaslu Kab/Kota se-NTT diarahkan untuk memberikan pandangan masing-masing, maka dibentuklah dalam 3 (tiga) kelompok untuk didiskusikan.

Selanjutnya dari pihak Akademisi/advokat Mikhael Feka menjelaskan “Disemua aspek peran Bawaslu tidak sepenuhnya membuat putusan, tetapi dengan ilmu yang ada kita dapat membuat putusan-putusan yang lain oleh karenanya bagi teman-teman difokuskan untuk mempelajari putusan-putusan yang telah, sedang, dan akan terjadi”. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi. *MattKido