Pendidikan Politik Untuk Pemilih Pemula
|
Sahabat Bawaslu; Dalam memberikan sosialisasi pendidikan politik pada generasi muda, Bawaslu Kabupaten Alor kembali menggelar kegiatan mengenai “Sosialisasi Peran Dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu” Senin, 08 Nopember 2021. Kegiatan yang difokuskan kepada generasi muda ini berlangsung pada pukul 08.00 WITA-selesai.
Sebelum membuka acara, dalam arahannya Orias Langmau, SE menyampaikan ucapan terima kasih kepada para guru dan adik-adik siswa/i SMA Negeri 1 Kalabahi, SMA Negeri 2 Mola, SMK Negeri 1 Kalabahi,SMK Negeri 4 Kalabahi, SMA Kristen 1 Kalabahi, SMA Kristen 2 Kalabahi, Madrasah Aliyah Negeri Alor, SMA Muhammadiyah Kalabahi dan SMA Katolik St. Yoseph Kalabahi yang telah turut mengambil bagian dalam kegiatan sosialisasi mengenai peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu.
Pemateri dalam kegiatan “Sosialisasi Peran Dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu” terdiri dari Koordinator Divisi Sumber Daya manusia dan Data Informasi Amirudin Bapang, S.pt dan Koordinator Divisi Hubugan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Orias Langmau, SE.
Pemateri pertama Amirudin Bapang, S.pt menyampaikan bahwa pada kegiatan yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Alor ini dalam rangka membicarakan tatanan demokrasi Indonesia dan bahkan lebih jauh dari itu tatanan demokrasi di Kabupaten Alor kearah yang lebih baik sesuai dengan yang kita harapkan bersama. Lebih lanjut, Amir menerangkan bahwa kegiatan kita pada hari ini lebih difokuskan pada pemilih pemula dalam hal ini adik-adik sekolah yang pada tahun 2024 sudah memiliki hak pilih.
Dalam materinya yang berjudul “Sosialisasi Peran Dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Dalam Pengawasan”.,Amir menerangkan tujuan dari pengawasan pemilu dimana untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan,
Lanjutnya,tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2018 mencapai 83, 07% dan Pemilu 2019 mencapai 84, 57% dimana kurangnya partisipasi masyarakat terkait pengawasan, apatis dalam melaporkan pelanggaran, dan regulasi yang belum masksimal. Sehingga dibutuhkan masyarakat yang menyadari Pemilu/Pemilihan bukan hanya kepentingan sesaat, berani melaporkan jika terjadi pelanggaran dalam Pemilu/Pemilihan, mengawal suara yang sudah diberikan agar tidak disalahgunakan, menularkan semangat kepada semua pemilih untuk mengawasi Pemilu/Pemilihan, mengetahui rekam jejak calon, serta menjadikan diri pioner dalam sebuah gerakan “Ayo Mengawasi”.
Pemateri kedua Orias Langmau, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-undang mengenai peran dan fungsi dalam memberikan pendidikan politik terutama untuk pemilih pemula, dimana sebagai masyarakat/pemilih dapat mengambil bagian dalam pesta demokrasi sekaligus atas nama Bawaslu mengajak sebanyak mungkin masyarakat dan juga khusus adik-adik sebagai pemilih pemula agar dapat mengambil bagian dalam peran pengawasan secara partisipatif.
Disamping itu dalam pembahasannya yang berjudul Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif, Oris menerangkan tentang prinsip demokrasi, ciri-ciri negara demokrasi menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Lanjutnya, diterangkan juga mengenai Pemilu, Fungsi Pemilu, Partisipasi Politik, Pendidikan Politik, hingga Tujuan Partisipatif dimana kesemuanya itu bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih, dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta pemilu maupun masyarakat luas.
Diakhir materinya Oris menggambarkan tugas partisipatif dengan cara memantau dan mengumpulkan informasi untuk melaporkan hasil pengawasan kepada pengawas pemilihan terdekat serta membahas tujuan partisipatif guna mencegah terjadinya konflik, menjadikan Pemilu yang berintegritas, meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi publik, dan membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat.