Lompat ke isi utama

Berita

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Melalui Aplikasi SIPS

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Melalui Aplikasi SIPS

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelola Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa dijajaran Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Penguatan Kapasitas Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Sabtu, 28/08/2021 melalui dalam jaringan (daring) menggunakan aplikasi zoom.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan penguatan terhadap tata cara penggunaan aplikasi SIPS di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, ST membuka kegiatan dengan resmi. Dalam arahannya, Melpi sapaan akrabnya mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya untuk bagaimana Admin maupun Operator dapat mengelola Aplikasi SIPS dengan baik.

Lebih lanjut dikatakan, penyelesaian sengketa merupakan kewenangan mutlak Pengawas Pemilu sehingga Aplikasi SIPS harus dipahami karena merupakan pintu masuk permohonan sengketa. SIPS sebagai wadah yang disediakan oleh Bawaslu agar partai politik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara online. Melpi berharap dalam kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, pengelolaan aplikasi SIPS dimaksimalkan dengan baik agar dapat disosialisaikan kepada Partai Politik.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Noldi Taduhungu, S.Pt menyampaikan bahwa potensi adanya sengketa apabila calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Proses penyelesaian sengketa pilkada dapat muncul apabila calon tidak memenuhi syarat tetapi dianulir dalam persyaratan”.

Lebih lanjut Noldi mengatakan, permohonan sengketa yang diajukan  melalui SIPS adalah sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan dalam hal ini KPU sedangkan sengketa antar Peserta Pemilihan diajukan secara langsung kepada Pengawas Pemilu.

Tampil sebagai narasumber yakni Staf Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT Serli Lado, S.H. M.H. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu serta Staf pengelola SIPS dari 5 Kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, Malaka, Rote Ndao, Alor, Manggarai Timur, Nagakeo dan Sumba Tengah.

Serli dalam penyajian materinya menjelaskan tentang hal-hal teknis pengelolaan Aplikasi SIPS. Serli juga meminta kepada Admin dan Operator SIPS agar bisa langsung praktek dan bertindak sebagai Pemohon untuk bagaimana menyampaikan permohonan Penyelesaian Sengketa melalui aplikasi agar dapat disosialisasikan kepada Partai Politik.Tim