Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pemilu. Dominika Deran : Dilaksanakan Melalui Musyawarah Dengan Acara Cepat
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd dalam arahannya pada kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor, Kamis (23/06/2022).
Deran menjelaskan, Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dilaksanakan dan diputus di tempat peristiwa pada hari yang sama.
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat diputus tidak pada hari yang sama apabila akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau, situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Ucapnya
Lebih lanjut kata Deran, toleransi waktu terhadap penyelesaian bukan pada hari yang sama adalah 3 (tiga) hari sejak permohonan diajukan kepada Bawaslu Kabupaten atau Panwaslu Kecamatan.
Ia juga menjelaskan tentang tahap-tahap Penyelesaian Sengketa Acara Cepat diantaranya, menerima permohonan, melakukan pemeriksaan terhadap permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon untuk musyawarah, memeriksa bukti, memutus penyelesaian sengketa antar peserta.
Amirudin Bapang, S.Pt dalam arahannya menyampaikan, kegiatan ini sangat bermanfaat dan sebagai upaya Flashback pengetahuan yang akan ditindaklanjuti apabila permohonan Penyelesaian Sengketa diajukan.
Pada kesempatan yang sama, Orias Langmau, S.E Anggota Bawaslu Kabupaten Alor berharap agar formulir- formulir Penyelesaian Sengketa perlu disiapkan secara dini dengan baik.
Kegiatan ini diikuti Plh. Koordinator Sekretariat Rahman Waden dan seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Alor.*Jack