Performa Bawaslu Menuju Demokrasi Yang Bersih Dan Sehat
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Alor lakukan Sosialisasi Peran Dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu pada Selasa, 20/10/20 di aula Hotel Pelangi Indah Kalabahi. Ketua Bawaslu Kab. Alor Dominika Deran, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ditengah situasi daerah dan dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh oknum oknum yang sudah mempersiapakan diri untuk maju, hal- ini juga menjadi pencermatan bagi lembaga Bawaslu, dan kegiatan kita hari ini juga menjadi bagian dari pelayanan, upaya bawaslu untuk melibatkan semua komponen untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Setiap orang berhak berkompetisi, tetapi semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur; tutur Deran. Tujuan kegiatan ini sebagai wahana pertemuan antar semua komponen masyarakat dalam meningkatkan kelembagaan Bawaslu dan mewujudkan demokrasi yang bersih dan sehat. Usai kegiatan dibuka, Deran penyampaian materi sejarah singkat Bawaslu sebagai pengantar. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Amirudin Bapang, S.Pt selaku Kordiv. SDM dan Organisasi, Data dan Informasi dan Kordiv. Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT Ibu Melpi Marpaung, ST serta moderator Muhammad Zulkifli Bay, S.Sos. Dalam pemaparannya, Bapang menyampaikan Peran dan fungsi Kelembagaan Bawaslu dalam pengawasan, tujuan pengawasan Pemilu/ Pilkada untuk Memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan, Mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pilkada maupun pemilu. Selanjutnya, ia menyampaikan tantangan dalam melakukan Pemilu/ Pilkada diantaranya Pandemi Covid 19, kebencian, politisasi sara dan Identtias , Politik Transaksional Calon Peserta Pemiliu. Lanjut Bapang, Upaya Bawaslu Untuk Mencegah Kekuatan Politk Praktis, meningkatkan sosialsiasi, baik lewat berbagai pertemuan ataupun dengan menggunakan beberapa media yang dimiliki oleh Bawaslu. Tutur Bapang. Kordiv. Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT Melpi Marpaung, ST dalam pemaparannya, menyampaikan tiga fungsi Bawaslu antara lain fungsi Pengawasan, Pencegahan Penindakan. Lanjut Marpauang Pengawasan Pemilu juga merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu. Penindakan adalah serangkaian proses Penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. “Terkait dengan sumber dugaan pelanggaran pemilu yang diselesaikan sesuai prosedur. Diberi waktu 14 hari penanganan, mulai dari menerima laporan/ temuan, Memeriksa, Mengkaji (Hasil Kajian) memutus”. Ucapnya. Usai kegiatan, Kordiv. SDM dan Organisasi Amirudin Bapang S.Pt diminta komentar, dirinya mengatakan kegiatan yang digagas oleh Bawaslu Kab. Alor hari ini, merupakan sebuah langkah maju untuk perbaikan demokrasi Indonesia khususnya di Kab. Alor, dan terpentingnya, kita terus memberikan atau mentransformasikan pemahaman, baik dari sisi regulasi maupun teknis peyelenggaraan Pemilu, dan kita mengajak kepada seluruh masyarakat, agar ikut berpartisipasi dengan cara apapun untuk mewujudkan kualitas demokrasi itu. Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, baik dalam Pilkada maupun Pemilihan Umum. Peserta kegiatan meliputi SKPD terkait, utusan Parpol, ketua kwarcab Pramuka Kab. Alor, pimpinan OKP, Kader Pengawasan Partisipatif, ketua BEM perguruan Tinggi, insane Pers. Kegiatan berjalan dengan baik dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. *Denjo