Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat " Garda Terdepan " Keadilan, Bawaslu Alor Intensifkan Internalisasi Penyelesaian Sengketa Proses

Humas Bawaslu Alor

KALABAHI, HUMAS BAWASLU ALOR – Mengawali kalender kerja tahun 2026 dengan semangat integritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar kegiatan internalisasi penguatan kapasitas terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Alor ini menjadi langkah krusial dalam memastikan seluruh jajaran siap menghadapi dinamika hukum pada tahapan pemilu mendatang.

​Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, dan dihadiri oleh jajaran komisioner, koordinator sekretariat, serta seluruh staf. 

 
​Dalam arahannya, Orias menekankan bahwa internalisasi ini merupakan langkah proaktif untuk menyamakan persepsi terkait prosedur terbaru dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan aturan turunannya. 


​Langmau menekankan bahwa pemahaman mendalam mengenai tata cara penyelesaian sengketa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ruh dari keadilan pemilu.

 

humas


​"Bawaslu adalah wasit demokrasi. Internalisasi ini memastikan bahwa setiap personil, dari pimpinan hingga staf teknis, memiliki kesamaan persepsi dalam memediasi maupun memutus sengketa proses secara objektif dan transparan," tegas Orias di hadapan seluruh jajaran ( Selasa 27/01/2026).


Fokus utama pembahasan dalam kegiatan ini meliputi, Penyegaran Regulasi: Bedah aturan  mengenai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu. Tak hanya itu, memasuki agenda utama, peserta diajak untuk menyimak secara saksama video simulasi mengenai sidang judikasi dan ajudikasi yang bertujuan melatih kemampuan komunikasi jajaran dalam mempertemukan pihak yang bersengketa serta teknis Adjudikasi yang mencakup Penguatan dalam menyusun putusan yang berkekuatan hukum tetap, logis, dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.


​Therlince Loisa Mau selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam penjelasan materinya mengatakan, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 adalah regulasi utama yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap perselisihan dalam tahapan Pemilu dapat diselesaikan secara adil, cepat, dan transparan.


Dijelaskan bahwa sengketa proses Pemilu menjadi dua kategori utama yakni Sengketa antar-Peserta Pemilu: Terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya pada tahapan pemilu (misalnya: sengketa pemasangan alat peraga kampanye) dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (KPU): Terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU atau Berita Acara KPU yang dianggap merugikan hak peserta atau calon peserta Pemilu.


Terkait pihak pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu, dijelaskan Ince bahwa para pihak tersebut adalah:
Pemohon yakni, Calon peserta Pemilu (Parpol, bakal calon anggota DPD, atau pasangan calon Presiden/Wapres) atau Peserta Pemilu yang sudah ditetapkan dan Termohon yang terdiri dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota (untuk sengketa dengan penyelenggara) atau sesama Peserta Pemilu.
Pada momen tersebut, Sosok yang dikenal sebagai aktifs perempuan yang biasa memperjuangkan hak hak perempuan itu menjelaskan bahwa Penyelesaian sengketa dilakukan melalui beberapa tahapan krusial, antara lain: 


Pengajuan Permohonan: Dapat dilakukan secara langsung (datang ke kantor Bawaslu) atau tidak langsung melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) dalam waktu paling lambat 3 hari kerja sejak keputusan KPU diterbitkan.


Verifikasi & Registrasi: Bawaslu memeriksa kelengkapan formil dan materiil permohonan. Jika belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk memperbaiki.
Mediasi: Tahap awal di mana Bawaslu mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah (maksimal 2 hari).


Adjudikasi: Jika mediasi gagal, proses berlanjut ke sidang adjudikasi. Di sini, Bawaslu akan memeriksa bukti, mendengarkan keterangan saksi/ahli, dan memutus perkara (total waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja sejak diregister).

 

humas


​Kegiatan ini juga menjadi respon proaktif terhadap tantangan geografis dan sosiopolitik di Kabupaten Alor. Dengan meningkatkan kapasitas internal, Bawaslu Alor optimistis dapat meminimalisir potensi konflik di tingkat lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilu. terlaksananya internalisasi ini, Bawaslu Kabupaten Alor menegaskan kesiapannya untuk mengawal setiap jengkal proses demokrasi di Bumi Persaudaraan agar tetap berjalan pada koridor hukum yang berlaku.