Perkuat Keterbukaan Informasi, Bawaslu Alor Gelar Rapat Internalisasi PPID
|
Kalabahi – Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor terus memantapkan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Melalui rapat internalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu Alor berupaya menyatukan pemahaman seluruh jajaran staf demi mewujudkan lembaga yang informatif di mata publik.
Rapat yang berlangsung hangat di kantor Bawaslu Alor ini menekankan bahwa pengelolaan informasi bukanlah sekadar rutinitas administratif. Sebaliknya, ini adalah garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemilu.
"Keterbukaan informasi adalah napas dari demokrasi. Dengan PPID yang kuat, kita memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tapi juga pelaku yang teredukasi dalam pengawasan partisipatif," ujar ketua Bawaslu Alor Orias Langmau saat membuka kegiatan, Selasa (03/03/2026).
Koordinator Divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Alor Therlince Loisa Mau pada sesi diskusi berharap agar, sebelum menyampaikan data dan informasi melalui website PPID perlu disaring sehingga tidak terjadi perubahan atau perbaikan data setelah diupload di website.
" Ketika kita hasilkan suatu informasi atau data yang kita upload, itu benar benar melalui sebuah proses dan pasti , jadi tidak ada perubahan - perubahan lagi," Harap Ince.
Ditambahkan bahwa melalui website PPID memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan, seperti rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih, jumlah data pemilih secara keseluruhan, dan hal lain yang berkaitan dengan tugas lembaga untuk kepentingan masyarakat umum
Sementara Kordiv. Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Salim Suro Ratu mengatakan, dalam sebuah lembaga, pengelolaan informasi dan dokumentasi sangat dibutuhkan. Menurutnya, data dan informasi yang disampaikan melalui PPID dapat diakses langsung oleh masyarakat, merupakan nilai indikator dalam pencapaian kelembagaan.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa agenda krusial menjadi sorotan utama guna meningkatkan kualitas layanan:
Klasifikasi Informasi: Memilah dengan jeli mana informasi yang bersifat terbuka secara berkala, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai mandat undang-undang.
Digitalisasi Layanan: Optimalisasi website dan media sosial sebagai kanal utama bagi masyarakat untuk mengakses data pengawasan dengan cepat dan mudah.
Kecepatan Respon: Memperpendek birokrasi dalam menanggapi permohonan informasi dari masyarakat maupun awak media.
Bawaslu Alor menyadari bahwa tantangan ke depan, terutama menjelang tahapan-tahapan krusial pemilu/pemilihan, akan semakin tinggi. Arus permintaan data diprediksi meningkat, sehingga kesiapan mental dan teknis staf menjadi kunci.
Melalui internalisasi ini, diharapkan jajaran Bawaslu Alor memiliki rasa kepemilikan (sense of belonging) terhadap PPID. Jadi, siapa pun yang bertugas, standar pelayanan yang diberikan tetap prima dan profesional. Karena keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk membangun legitimasi hasil pemilu. PPID adalah garda terdepan kami dalam melayani kedaulatan informasi rakyat.
Kegiatan diakhiri dengan evaluasi singkat dari jajaran sekretariat. Tampak hadir, Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth Lusiana Kafelbang dan jajaran staf yang berkomitmen penuh dalam memberikan dukungan administratif maupun teknis demi menunjang performa lembaga dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Alor.