Perkuat Sinergi Pengawasan, Bawaslu Alor Gelar Konsolidasi Demokrasi Di Desa Alila Selatan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Aula Kantor Desa Alila Selatan, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor. Senin (10/08/2026). Dihadiri langsung oleh jajaran komisioner Bawaslu dan perangkat Desa setempat, forum ini menjadi ajang penguatan pengawasan serta penegasan Hukum jelang perhelatan politik mendatang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Desa. Pihaknya mengapresiasi langkah proaktif Bawaslu Alor dalam memberikan edukasi politik.
"Kegiatan ini sangat penting agar pemerintah desa dan warga memahami batasan aturan serta sanksi dalam berpolitik, terutama terkait larangan keterlibatan aparatur desa. Materi yang disampaikan akan kami teruskan ke masyarakat luas sebagai bahan pengetahuan bersama," ujar Kepala Desa Alila Selatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, saat menyampaikan materi menegaskan bahwa Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat, sehingga masyarakat wajib mendapat perlindungan penuh agar dapat menentukan pilihannya sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan maupun intimidasi.
Di hadapan peserta yang hadir, Orias menyoroti sejumlah catatan kelam atau "rapor merah" dari evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. Menurutnya, poin-poin evaluasi tersebut masih menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Alor jika tidak diantisipasi sejak dini.
Poin utama yang disoroti Orias adalah maraknya praktik politik uang (money politics). Bawaslu Alor menilai politik uang sebagai ancaman paling destruktif bagi iklim demokrasi. Praktik transaksional ini bukan hanya merusak nilai-nilai demokrasi, melainkan juga berimbas buruk pada kualitas pelayanan publik di masa depan karena berpotensi menyingkirkan calon-calon berintegritas yang tidak memiliki modal finansial besar.
Selain politik uang, rendahnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi perhatian serius. Orias melarang keras adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis, baik secara langsung dalam aksi di lapangan maupun melalui interaksi dan dukungan di media sosial. Langkah tegas ini diambil demi menjamin agar birokrasi pemerintahan tetap profesional, imparsial, dan tidak terkooptasi kepentingan politik tertentu.
Ancaman lain yang tak kalah krusial adalah penyebaran ujaran kebencian, berita bohong (hoaks), serta politisasi isu SARA di ruang digital. Fenomena ini dinilai sangat rawan meracuni pemikiran masyarakat, terutama generasi muda sebagai pemilih potensial. Mengenai hal ini, Bawaslu mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam bermedia sosial dan secara tegas menolak segala bentuk provokasi.
Di sisi lain, Orias juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kesucian tempat ibadah dari aktivitas politik praktis maupun kampanye terselubung. Penggunaan fasilitas keagamaan untuk kepentingan politik dinilai melukai nilai-nilai agama dan dapat memicu keretakan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Alor.
Tak lupa, ia turut mengingatkan para pejabat publik agar menghindari praktik oligarki dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Ia menegaskan agar wewenang, jabatan, maupun fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk memengaruhi arah suara pemilih demi melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif menjadi pengawas partisipatif demi menjaga martabat daerah kita, karena demokrasi yang sehat hanya bisa lahir dari proses yang jujur dan adil,” tegas Orias.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Orias Langmau berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, hingga perangkat Desa dapat saling bergandengan tangan untuk mengawal jalannya proses demokrasi yang bersih, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.
Ditambahkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Alor, Salim Suro Ratu, memberikan penegasan krusial dalam forum Konsolidasi Demokrasi. Ia menyoroti maraknya praktik politik uang, ujaran kebencian, berita bohong (hoaks), hingga politik identitas yang masih membayangi setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di antara beragam potensi pelanggaran tersebut, Salim memberikan catatan khusus terhadap ancaman politik identitas yang kerap menguat tajam pada tingkatan Pilkada.
"Politik uang, ujaran kebencian, dan berita bohong umumnya mereda atau berakhir seiring usainya tahapan Pemilu maupun Pilkada. Namun, politik identitas berbeda; dampaknya berpotensi terus berlanjut dan merusak tatanan sosial masyarakat dalam jangka panjang," tegas Salim di hadapan para peserta konsolidasi.
Dalam kesempatan tersebut, Salim juga memaparkan struktur penegakan dan tata kelola demokrasi di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia berdiri di atas satu kesatuan fungsi dari tiga lembaga utama:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU): Bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengelola seluruh tahapan teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga penetapan hasil akhir.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): Bertugas mengawasi setiap jalannya tahapan, menerima laporan masyarakat, serta memproses penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Bertindak sebagai lembaga peradilan etik yang mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran anggota KPU maupun Bawaslu.
Selain kelembagaan, Salim menegaskan bahwa keberlangsungan pesta demokrasi yang jujur dan adil bergantung pada sinergi tiga aktor utama:
• Penyelenggara Pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP yang bekerja secara profesional dan berintegritas.
• Peserta Pemilu: Partai politik, pasangan calon, maupun calon perseorangan yang bertanding secara sehat tanpa memicu polarisasi.
• Pemilih: Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan menggunakan hak pilihnya secara cerdas serta kritis.
Mengakhiri penyampaian, Salim mengajak untuk bersama-sama membendung narasi politik identitas dan menjaga kondusifitas wilayah demi melahirkan kepemimpinan yang legitimate dan menyejukkan.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, memaparkan rekam jejak penindakan hukum yang tajam dan tanpa pandang bulu selama gelaran Pemilu 2024.
Dalam pemaparannya, ia menggarisbawahi empat jenis pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, yakni pelanggaran administratif, kode etik, pidana pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya.
Sebagai bukti nyata komitmen lembaga pengawas, Ince membongkar rekam jejak keberhasilan Bawaslu Alor dalam memproses berbagai pelanggaran selama Pemilu 2024:
1. Penyelesaian Administratif Tuntas: Seluruh laporan dan temuan pelanggaran administrasi berhasil diproses secara profesional dan akuntabel sesuai regulasi.
2. Sanksi Tegas Jajaran Ad-hoc: Bawaslu tidak segan menindak oknum penyelenggara pemilu di tingkat bawah (ad-hoc) yang terbukti tidak netral.
3. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Mengandalkan wewenangnya, Bawaslu Alor menyeret sejumlah pejabat publik ke ranah hukum. Mulai dari Kepala Desa (Kepdes), Sekretaris Desa (Sekdes), Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Tata Usaha (KTU) diproses melalui lembaga berwenang.
4. Kawal Kasus Money Politics hingga Inkrah: Bawaslu Alor sukses mengawal 2 kasus politik uang (money politics) hingga mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat banding.
Ince menegaskan bahwa untuk penanganan pidana pemilu, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Sinergi yang kuat dibangun bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Tindakan yang masuk dalam ranah pidana pemilu sangat jelas aturan mainnya dan tidak bisa ditoleransi. Mulai dari pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, aksi intimidasi atau ancaman, hingga perusakan atau penghilangan atribut kampanye," tegas Ince.
Ia juga menambahkan bentuk pelanggaran pidana berat lainnya yang diproses hukum, seperti manipulasi perolehan suara, pencoblosan surat suara sisa oleh oknum tak bertanggung jawab, hingga praktik politik uang.
Politik uang, menurut Ince, tidak hanya terbatas pada pembagian uang tunai, tetapi juga mencakup penyaluran bantuan barang seperti beras, semen, seng, fiber, maupun material lainnya menjelang pencoblosan.
"Secara undang-undang, segala bentuk pemberian barang untuk memengaruhi pilihan pemilih dilarang keras dan memiliki sanksi pidana yang sangat tegas," tegasnya memungkas paparan.
Rangkaian kegiatan ini kemudian diakhiri dengan diskusi interaktif bersama para peserta yang antusias mengajukan pertanyaan seputar pengawasan partisipatif, lalu ditutup secara hangat melalui sesi foto bersama antara jajaran Bawaslu Alor dan aparatur Pemerintah Desa.