Perkuat Tatanan Demokrasi Melalui Konsolidasi Demokrasi
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. PLH Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Alor kembali melakukan Konsolidasi Demokrasi ke Partai Politik. Kali ini, DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor menjadi tujuan konsolidasi demokrasi, kamis (11/06/2026), di bilangan Watamelang Kelurahan Mutiara, Kabupaten Alor.
Kegiatan yang menjadi agenda Nasional berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, Bawaslu Kabupaten Alor hadir sebagai bentuk evaluasi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 untuk memperkuat tatanan Demokrasi di Bumi Nusa Kenari pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Selain itu, kehadiran Bawaslu Kabupaten Alor dalam bingkai Konsolidasi Demokrasi juga untuk membangun kesadaran bahwa menjaga demokrasi menjadi tanggungjawab semua pihak.
Therlince Loisa Mau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus PLH. Ketua Bawaslu Kabupaten Alor menjelaskan, Bawaslu memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yaitu pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Inche, panggilan akrab PLH Ketua Bawaslu Kabupaten Alor katakan, penindakan dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Alor lebih mengedepankan integritas melaksanakan tugas dan professional untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Ucapnya.
Ia juga menyampaikan kinerja Bawaslu Kabupaten Alor dalam penindakan Pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024 diataranya;
- Satu Laporan Pelanggaran Administrasi yang ditndaklanjuti melalui sidang sampai pada putusan;
- Dua pelanggan tindak Pidana yang diteruskan ke Polres Alor dan menghasilkan putusan bersalah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sampai Tingkat banding;
- Tiga pelanggaran netralitas ASN, 2 Netralitas Kepala Desa dan 2 perangkat Desa yang direkomendasikan ke instansi yang berwenang;
- Tiga pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu Add Hock yang salah satunya diberikan sanksi pemberhentian; dan
- Dua pelanggaran kode etik Add Hock jajaran KPU yang direkomendasikan ke KPU kabupaten Alor.
Lebih lanjut dikatakan, dua dugaan Pelanggaran Pidana yang menjadi perhatian Publik pada Pemilu dan Pemilihan yakni:
- Politik uang masa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Teluk Mutiara, Bawaslu Kabupaten Alor melakukan penindakan sampai pada pemeriksaan Ahli KPU di Jakarta dan Ahli Pidana Pemilu di Kupang namun terdapat kekosongan regulasi yang mengakibatkan laporan dihentikan;
- Penggunaan surat suara sisa di Kecamatan Mataru, Bawaslu Kabupaten Alor telah meneruskan ke Polres Alor namun namun dinyatakan kadaluarsa oleh Kejaksaan Negeri Alor sehingga di terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Diakhir penyampaiannya, Inche katakan, pada momentum konsolidasi demokrasi, Bawaslu Kabupaten Alor tidak menutup diri untuk menerima kritik dan masukan dari DPC Partai Demokrat untuk perbaikan kinerja Kelembagaan Bawaslu pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Pada kesempatan yang sama, Salim Suro Ratu Anggota Bawaslu Kabupaten Alor yang membidangi divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Alor katakan, berdasarkan hasil Pemetaan`Indeks Kerawanan Pemilu, Kabupaten Alor berada pada posisi urutan ke 2 se Nusa Tenggara Timur, sehingga Bawaslu Kabupaten Alor pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya telah memetakan kecamatan yang terindikasi rawan diantaranya Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Mataru dan Kecamatan Teluk Mutiara.
“Alor masuk urutan ke 2 Kabupaten dengan Indeks Kerawanan Pemilu Tinggi sehingga sebelumnya kami telah memetakan kecamatan yang berpotensi kerawanan tinggi diantaranya ABAL, ATU, Pantar Tengah dan Teluk Mutiara”
Ia juga katakan, Undang- Undang Pemilu dan Pemilihan memberikan ruang kepada semua pihak untuk melakukan Pendidikan politik kepada Masyarakat namun faktanya masih terdapat isu- isu yang selalu hadir menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 yakni Politik Uang, Isu SARA, Politik Identitas dan Akun Palsu.