Pola Hubungan Anggota dan Sekretariat Berjalan Baik Jika Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) Telah Terpenuhi
|
Demikian disampaikan Muhamad Nur Ramadhan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan umum Desa/Kelurahan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 2/7/2020 melalui aplikasi Zoom dengan peserta yakni Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi NTT dan Koordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT.
Ramadhan menyampaikan, terkait dengan mekanisme pola hubungan anggota dan Sekretariat merupakan jawaban atas permasalahan yang dialami oleh Bawaslu Baik Provinsi, Kabupaten/Kota ataupun Kecamatan dimana berkaitan dengan dukungan administrasi dan teknik operasional yang tidak diberikan sebagaimana mestinya. “Mekanisme pola hubungan anggota dan Sekretariat baru bisa berjalan baik jika Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) seluruhnya telah terpenuhi”.
Dikatakan, pembagian divisi terjadi beberapa perubahan/restrukturisasi terutama dalam Divisi hukum dimana dilandaskan atas 3 alasan yaitu adanya kebutuhan sesuai tupoksi Bawaslu, pembagian bobot pekerjaan yang lebih merata dan penyelarasan yang merata dalam struktur dan tata kerja sekretariat dimasing- masing tingkatan.
Lebih lanjut dikatakan, Perubahan pembagian divisi di Tingkat Bawaslu RI yaitu adanya Penambahan Divisi terdiri dari Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Divisi Humas dan Data/Informasi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Penanganan Sengketa dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Untuk Bawaslu Kabupaten/ Kota yang beranggotakan 3 orang terdapat 3 Divisi yaitu Divisi pengawasan, Humas dan Hubunagan antar lembaga, Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Divisi Sumber daya manusia, organisasi dan data informasi sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 5 orang pembagian Divisi sama dengan Pembagian pada Bawaslu RI, untuk Panwaslu Kecamatan yang beranggotakan 3 orang pembagian divisi sama dengan pembagian divisi kabupaten/Kota yang beranggotakan 3 orang. Pembagian divisi diperlakukan untuk mempermudah pelaksanaan tugas fungsi Bawaslu sendiri.
Untuk pola pelaporan kinerja Bawaslu sendiri disetiap tingkatan pada umumnya memiliki pola yang sama dimana melaporkan kinerja pada lembaga setingkat diatasnya yang akan ditindaklanjuti dengan pembinaan kinerja dan pengawasan kinerja internal oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyusunan Laporan akhir disesuaikan dengan pembagian tanggungjawab menurut jenis laporan yaitu Laporan Tahapan Pemilu, Laporan Tahunan, Laporan Periodik, Laporan Divisi. Ucapnya.