Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis, Fungsikan Tugas Dan Wewenang Bawaslu Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Rakernis, Fungsikan Tugas Dan Wewenang Bawaslu Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Kupang. Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan Rakernis Penyelesaian  Sengketa Proses  Pemilu Tahun 2024.

“Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah dimulai, sehingga momentum ini perlu diikuti dengan baik dalam meningkatkan pemahaman untuk memfungsikan tugas dan wewenang Bawaslu”, demikian arahan Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa, saat membuka kegiatan Rakernis di Aula Hotel On The Rock Kupang, Rabu (03/8/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Pimpinan Bawaslu NTT, Kordiv HP3SM dan Kasek/Korsek 22 Kab/Kota se-NTT.

Ahmad Fahmi,S.E,MBL, Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional dalam Materi “Teknik Mediasi  Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” menyampaikan, Mediasi timbul akibat munculnya konflik sehingga diperlukan upaya dalam mempertemukan pihak yang berselisih, mengetahui sebab konflik, merumuskan permasalah yang terjadi dan menawarkan Alternative agar dapat ditempuh oleh pihak yang berkonflik guna bernegosiasi.

Ia juga menambahkan, saat bernegosiasi mediator memiliki tugas untuk menyiapkan suasana kondusif dalam proses pengambilan keputusan, memperbaiki komunikasi, menfasilitasi negosiasi dan mendorong tercapainya kesepakatan. Proses mediasi yang dilakukan memiliki karakteristik yang berbeda yang dapat dilihat dari proses, pihak yang relevan, pihak ketiga yang imparsial dan adanya upaya untuk mendapatkan kesepakatan para pihak melalui negosiasi. Dalam menjalankan fungsinya, tantangan tersendiri Mediator adalah independensi. Selain itu, proses mediasi, memperhatikan pertanyaan yang diajukan dalam mediasi untuk mengetahui permasalahan dari sebuah konflik dan bukan untuk menentukan pihak yang benar dan salah, hingga dapat menemukan jalan keluar berdasarkan catatan  mediasi yang dibuat.

Selanjutnya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Kupang, Harsya Mahdi, SH, menjelaskan terkait “Teknik Penyusunan Putusan Adjudikasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Bawaslu berposisi sebagai Hakim ketika masuk dalam  tahap ini. Dasar  hukum yang telah termuat dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 serta Perbawaslu lainnya, tetap dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas. Untuk memahami proses penyusunan putusan diperhatikan hal-hal : mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir.

Hal yang ditegaskan bahwa dalam menyusun putusan adalah tetap memperhatikan diksi, karena dalam beberapa perkara, putusan  pemberian pidana memiliki implikasi terhadap pembatalan dengan kata lain Bawaslu harus mampu membatasi objek yang akan diuji. Putusan harus mampu merumuskan keterkaitan  tiap  tahap penyusunan putusan dan  Putusan diakhiri dengan kesimpulan. kata Harsya

Maria Rosina Dalla, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A , menyampaikan materi “Teknik Berita Acara Sidang  (BAS) Risalah dalam Penyelesaian Sengketa”.  BAS  atau Perisalah  adalah berita yang dibuat oleh panitera atau panitera pengganti  untuk mencatat seluruh  peristiwa yang terjadi selama sidang. "Perisalah menjadi acuan dalam penetapan Putusan dimana memiliki fungsi merekam jalannya persidangan, serta memiliki kedudukan penting dalam proses pemeriksaan perkara. Penyusunan BAS yang perlu diperhatikan adalah format, Teknis penulisan  dan  Teknik penyusunan", tutupnya.

Editor : Tim Humas