Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Legal Drafting dan Penyusunan Legal Opini

Rakernis Legal Drafting dan Penyusunan Legal Opini

Sahabat Bawaslu; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar kegiatan tentang “Rakernis Legal Drafting dan Penyusunan Legal Opini” pada Jum’at 16 Juli 2021 yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT secara daring, dimana kegiatan ini merupakan penguatan kapasitas hukum dalam menghadapi Pemilu/Pemilihan pada 2024 mendatang.

Dalam sambutannya Thomas Mauritius Djawa, SH selaku ketua Bawaslu NTT menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah ikhtiar kita semua sehingga diharapkan agar dicermati, karena pembahasannya meliputi kajian penyusunan putusan dan tugas-tugas dalam menghadapi pemilu/Pemilihan. Lanjutnya, Thomas menyampaikan terkait bagaimana proses penyusunan Legal Drafting dan Legal Opini tidak mengurangi kualitas untuk mendukung kerja-kerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten.

Dalam pembahasan Dr. Bachtiar Baetal, SH.,MH selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI membahas tentang urgensi penyusunan Legal Drafting bagi Bawaslu yang mana memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai instrumen yuridis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagai sarana untuk menjawab berbagai masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, serta sebagai dasar dalam rangka pengambilan keputusan hukum. Dimana Legal Drafting adalah Perancangan naskah hukum, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, legal opinion, naskah urgensi, MoU dsb-nya, sedangkan Legal Opinion merupakan suatu dokumen tertulis yang dibuat pekerja hukum dimana pekerja hukum tersebut memberikan atau menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.

Pembahasan berikutnya disampaikan oleh Rizki Dermawan Sinaga, SH selaku Tim Asistensi Bawaslu RI dengan jabaran materi mengenai fungsi dan tujuan pembuatan legal opinion di lingkungan Bawaslu yang tertuang dalam Perbawaslu 2 Tahun 2013, Pasal 46-49 dan Perbawaslu 7 Tahun 2019, Pasal 53-56. Lanjutnya objek dari suatu legal opinion itu timbul dari adanya suatu fenomena atau polemik yang sangat dilematis yang disebabkan dari implikasi hukum itu sendiri, serta mempunyai akses yang sangat luas di dalam masyarakat, sehingga diperlukan suatu bentuk penjabaran yang konkret, aktual, dan faktual, untuk mengeliminasi topik persoalan yang menjadi pergunjingan tersebut di dalam masyarakat. *MattKido