Rakor Advokasi Dan Pendampingan Hukum
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd (Ketua) bersama Anggota Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt beserta Staf HP3S mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait “Advokasi Pendampingan Hukum di aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor.
Rakor ini diselenggarakan oleh Bawaslu NTT dan diikuti oleh seluruh Bawaslu se-NTT pada, Selasa (7/06/2022) secara Daring.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariono, S.H pada kegiatan ini menerangkan bahwa, Bawaslu RI punya kepedulian yang sama kepada semua pihak terkait dengan kerja-kerja kelembagaan.
“Harapan saya kedepan Divisi Hukum harus diperkuat dengan filosofi Negara Hukum, sehingga hukum harus menjadi Panglima Tertinggi.”
Lebih lanjut Hariono menambahkan saat memasuki tahapan, Divisi Hukum dapat memberikan pencerahan kepada jajaran Pengawas untuk tertib Hukum.
Ditambahkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa, S.H, Advokasi merupakan potensi kelembagaan khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi NTT harus mempunyai alur yang jelas, dalam memberikan bantuan hukum secara berjenjang pada perhelatan akbar Tahun 2024 nanti.
Kegiatan ini melibatkan Narasumber dari Subkoordinator Bidang Advokasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI Witra Evelin Maduma Sinaga, S.H., M.H menjelaskan bahwa, hal yang mendasari terbentuknya Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu, semua Pengawas Pemilu dan mantan Pengawas Pemilu berhak dilindungi. Materinya yang berjudull “Tantangan dan Strategi Advokasi Hukum Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024” menjelaskan beberapa hal diantaranya mengenai Dasar Hukum, Ruang Lingkup, Mekanisme, dan Strategi Advokasi. Witra menjelaskan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota, Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentangTata Cara Pemberian Bantuan Hukumdi Lingkungan Bawaslu, dan PerbawasluNomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Terkait ruang lingkup, sebagaimana dijelaskan pada pasal 2 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 bahwa, Pemberian Bantuan Hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu/Mantan Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai/Mantan Pegawai, dan Pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu. jenis bantuan Hukum yang dapat diberikan adalah Perkara Perdata, Perkara Tata Usaha Negara, PerkaraKode Etik, Uji Materiil UU terhadap UUD 1945 dan Uji Materill Peraturan Perundang-undangan dibawah UU, dan Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Untuk strategi Advokasi diantaranya : Penyempurnaan Perbawaslu mengenai fungsi Advokasi, Sosialisasi Peraturan dan SOP mengenai Advokasi Hukum, Ikut serta dalam memberikan masukan/pendapat hukum untuk mencegah permasalahan hukum, Peningkatan Kerjasama/Koordinasi dengan LBH/Universitas, Mengikutsertakan Divisi hukum dalam pengambilan kebijakan, serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (optional).
“Hukum merupakan elemen penting dalam suatu lembaga, karena dalam pengambilan keputusan perlu adanya bantuan Hukum” . *tim