Rakor Gakkumdu, Ince Pastikan Pihak Penyelenggara Kerja Maksimal
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Menjelang berakhirnya Masa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bawaslu Kabupaten Alor mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu).
Rakor dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas sebagai penyelenggara untuk semakin solit dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu.
Ince mengatakan, jelang masa tenang ini tentunya penyelenggara juga akan bekerja maksimal untuk mengawasi mulai dari pendistribusian logistik sampai pada pemungutan dan penghitungan suara di jajaran paling bawah yaitu TPS. Oleh karena itu, perlu kerja sama dari kepolisian dan kejaksaan untuk pengamanan dan juga melihat potensi pelanggaran yang akan terjadi.
“untuk tahapan rekapitulasi di tingkat Desa dan Kelurahan sampai di Kecamatan dan Kabupaten, membutuhkan solidaritas yang kuat, serta bagaimana kita melihat keterbatasan yang perlu kita secara inklusif untuk kita mengisinya dengan masing-masing kapasitas yang dimiliki,” ujar Ince saat membuka kegiatan Rakor, Jumad (22/11/2024) di Kafe Perfecto Batutenata- Kalabahi Alor.
Kapores Alor Supriady Rahman menyampaikan, saat ini jumlah masyarakat sebanyak 4926 yang belum miliki KTP-El di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Alor. menurutnya, hal ini sangat berpotensi terjadinya ganguan saat pelaksanaan pemungutan suara.
“ini bukan angka yang sedikit sehingga kita harus bersama-sama memikirkan untuk bisa terselesaikan,” ungkap Supriady.
Sementara Ilham Fauzi selaku Jaksa Fungsional dalam arahan menyampaikan, untuk meminimalisir potensi pelanggaran kata Fauzi, perlu dilakukan langkah pencegahan sejak dini serta semangat dan kekompakan tim dalam menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan kedepan untuk mencapai prestasi.
“prestasi terbaik bukan hanya ada pada penanganan pelanggaran, tetapi langkah pencegahan pun perlu dilakukan untuk mencapai prestasi yang baik,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau saat menutup kegiatan menyampaikan bahwa, terkait Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanah yang sudah diatur dalan peraturan perundang- undangan, terkait pemilihan Kepala Daerah didalamnya memuat tugas dan tanggungjawab tentang Proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidanan Pemilihan.
Dijelaskan Langmau bahwa, Penindakan tindak Pidana, bersumber dari laporan atau hasil pengawasan. Maka sesuai dengan norma, ada proses penanganan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, kata Langmau, diawali dengan pembahasan pertama, kedua, dan ketiga. Untuk itu perlu kerja sama untuk menegakkan proses Pelanggaran Tindak Pidana yang seadil- adilnya agar terlaksana sesuai ketentuan Peraturan Perundan-Undangan yang berlaku. Dengan demikian Langmau berharap, proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bisa dilaksanakan dengan baik sehingg potensi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, khususnya di masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara bisa diminimalisir.
Hadir langsung sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Alor Imanuel Mau Dollu menyampaikan materi terkait Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sedangkan materi tentang Identifikasi Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Tahun 2024 disampaikan melalui Daring oleh Bapak Andi Irvan selaku Dosen Fakultas Hukum Muhammadiyah Kupang.
kegiatan berjalan dengan baik dan dihadiri Kordiv. HP2H Salim Suro Ratu serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth Lusiana Kafelbang.