Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Sahabat Bawaslu Alor, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Alor mengikuti rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan di aula Sekretariat KPU Kab. Alor, senin, (03/08/2020) Wita. Rapat dibuka oleh ketua KPU Kab. Alor Maria Goreti Padu Keray. Dalam sambutannya Maria mengatakan rapat pleno yang terlaksana hari ini adalah rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan bulan juli tahun 2020, dengan tujuan memperbaharui daftar pemilih berkelanjutan sehingga memperoleh data yang akurat sehingga perlu berkoordinasi dengan steakholder terkait seperti Disdukcapil Kab. Alor, Bawaslu Kab. Alor, TNI/Polri dan Partai Politik. KPU Kab. Alor mendapat surat edaran dari KPU RI Nomor 181 bulan Februari Tahun 2020 untuk melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan selama tahun 2020. Atas koordinasi dengan Disdukcapil Kab. Alor dan diberikan data namun data yang kami terima dari Disdukcapil Kab. Alor tanpa dilengkapi dengan Nomor Kartu Keluarga (NKK) sehingga mengalami kesulitan dalam mengetahui data yang pasti. Rapat pleno yang terjadi hari ini sudah dilakukan pada waktu-waktu sebelumnya, dan hari ini baru kita laksanakan dengan mengundang semua elemen setelah kita melewati masa covid-19, atau memasuki era new normal. Sementara itu ditambahkan oleh Kordiv Data dan Informasi Cendana Pong, menegaskan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 181, KPU Kab/Kota perlu melakukan pembaharuan daftar pemilih berkelanjutan, daftar pemilih yang KPU Kab. Alor gunakan saat ini merujuk pada data pemilih, Pemilu tahun 2019. Data yang sekarang kami gunakan merujuk pada data Disdukcapil Kab. Alor, laporan masyarakat, pindah domisili, meninggal dan pemilih baru. KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil, Bawaslu selama waktu-waktu sebelumnya.

Hadir juga dalam rapat pleno tersebut, dari unsur partai politik, anggota Partai Garuda dalam kesempatan itu meminta KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil agar berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan untuk melakukan pendataan terkait dengan orang yang sudah meninggal, selanjutnya anggota PDIP menyampaikan KPU berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat (RT/RW) untuk mendata semua anggota masyarakat di wilayahnya masing-masing. Disamping itu anggota Partai Golkar meminta KPU membangun kerjasama dengan Dinas atau Instansi terkait untuk bisa melaporkan ke KPU apabila ada kematian atau pindah domisili. Masukan terakhir dari anggota Partai Bulan Bintang, meminta KPU rekapan pleno bulan Juli bisa diberikan kepada semua pimpinan partai untuk dijadikan pegangan dan Bawaslu Kab. Alor yang diwakili oleh anggota Bawaslu Orias Langmau, SE. Orias dalam kesempatan itu menambahkan kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Edaran KPU, rekapitulasi ini dilakukan mulai dari Januari s/d Desember 2020. Kegiatan ini tetap dilakukan walaupun Kab. Alor tidak menyelenggarakan Pilkada atau Pemilu sehingga kita bersama-sama mengawal terus keberlanjutan data pemilih yang ada. Terkait dengan prospek ini data pemilih dari Januari s/d Juli itu berarti ada penambahan 1.746 jiwa yang teman-teman KPU sudah selamatkan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 104 point E setiap Bawaslu Kab/Kota berkewajiban mengawasi proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.

Hasil rekapitulasi daftar pemilh berkelanjutan bulan Juli 2020 adalah sebagai berikut jumlah pemilih laki-laki 66.517, jumlah pemilih perempuan 71.947 sehingga total pemilih keseluruhan di Kab. Alor di bulan Juli 2020 sebanyak 138. 464 pemilih. (Denjo/Jhon)