Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Kalabahi-Humas Bawaslu Alor; Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Orias Langmau, SE dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO)Amirudin Bapang, S. Pt menghadiri Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2021. Kegiatan tersebut melibatkan stakeholder dari unsur Pemerintah Kabupaten Alor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepolisian Resort Alor, dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Alor, Rabu, 29 September 2021. Rapat Pleno tersebut dilakukan secara luring.
Pada kesempatan itu Ketua KPU Kab. Alor Meria Goreti Padukeray, SE.,M.Ec.Dev dalam arahannya sebelum membuka kegiatan rapat Pleno DPB . dirinya menegaskan Rapat pleno ini merupakan kegiatan rutin yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Secara teknis KPU menambah, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Data yang digunakan adalah data yang direkomendasikan oleh Bawaslu Alor pada Triwulan II, dan data yang diperoleh melalui program KPU mengajar ke SMA/MAN Kalabahi kurang lebih 300an data pemilih baru ”.
Lebih lanjut Goreti menambahkan data yang direkomendasikan oleh Bawaslu, Kami juga sudah melakukan kroscek ke Desa/Kelurahan. Sisanya akan diselesaikan dalam Triwulan IV, sehingga total keseluruhan daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 141.948 (Seratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 68.286 (Enam Puluh Depan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 73.662 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua) pemilih.
Dalam kesempatan rapat pleno itu Kordiv PHL Orias Langmau secara pribadi dan kelembagaan mengapresiasi kerja teman-teman KPU dan hari ini diperoleh data pemilih baru 312 orang dan TMS 160 orang. Dirinya mengungkapkan Bawaslu juga memiliki program untuk mengecek daftar pemilih potensial dan pemilih tidak memenuhi syarat yang hasilnya akan direkomendasikan ke KPU.
“Pemilih baru yang diperoleh melalui KPU mengajar ke sekolah-sekolah lanjutan tingkat atas sekiranya dapat memberikan akses data berupa KTP. Dirinya memberikan saran sebelum Pemerintahh Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri memberikan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) ke KPU, pada saat ini kita sudah bisa mensinkronkan atau merapikan data-data ganda sehingga kedepan kita tidak perlu merevisi DPT ”.