Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran DPB Triwulan II Tahun 2021
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Rabu 30/06/2021 di aula Kantor KPU Kabupaten Alor.
Rapat dilaksanakan melalui surat undangan KPU Kabupaten Alor kepada Pimpinan Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor dalam rangka Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan dua 2021. Rapat dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Alor Maria Goreti Padu Keray didampingi anggota Komisioner lainnya.
Goreti dalam arahan menyampaikan tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data Pemilih, guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Ia menambahkan, perolehan data Daftar Pemilih Berkelenjutan, selain berkoordinasi dengan instansi terkait juga diperoleh melalui pelaporan masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa memperbaiki Elemen Data Pemilih, pemilih baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP), Pindah Domisili, Baru menjadi anggota TNI/POLRI, Purna dari TNI/ POLRI, Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Ditambahkan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Alor Madriana Cendana Pong bahwa untuk pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat, bisa langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten dan mengisi formulir masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket dari instansi teknis atau Pemerintah wilayah setempat.
Hadir dalam pertemuan, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd bersama anggota Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt serta para pimpinan Partai Politik se- Kabupaten Alor. Terkait tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih, Langmau menegaskan agar setiap Data Pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang direkomendasikan oleh Bawaslu bisa ditindaklanjuti oleh KPU guna proses Pemutakhiran Data yang akurat. Menanggapi hal itu Cendana menyampaikan bahwa kedepan pihak KPU akan menindak lanjuti hasil rekomendasi terkait Pemilih Kategori TMS, namun membutuhkan kerja sama dari semua unsur serta dilengkapi data pendukung lainnya.
Ketua Bawaslu Alor Dominika Deran menambahkan bahwa terkait dengan Data Pemilih, bisa dilakukan kroscek data yang diperoleh melalui tanggapan masyarakat bahkan Bawaslu. “saya pikir hal seperti ini menjadi kerja-kerja kita pada Non tahapan dengan menggunakan sumber daya kita sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang ada”. Ucapnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada triwulan dua tahun 2021 mencapai 141. 796 jiwa yang terdiri dari laki- laki 68.227 dan perempuan 73.569 pemilih. Peserta dalam kegiatan berjumlah 16 orang. Rapat berjalan dengan baik dan diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara. *Denjo