Lompat ke isi utama

Berita

Rencana Bawaslu Bentuk Posko di Kecamatan

Rencana Bawaslu Bentuk Posko di Kecamatan

Kalabahi Humas, Bawaslu Alor- Untuk memperbaharui Data Pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/ Pemilihan, Badan Pengawas (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur gelar Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan triwulan I,II,III dan IV tahun 2020 serta persiapan pembahasan pengawasan DPT berkelanjutan tahun 2021.

Dalam rangka Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu akan membuka Posko disetiap Kecamatan di masing- masing Kabupaten/ Kota. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu NTT Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga  Jemris Fointuna, S.Pi saat memimpin Rapat evaluasi DPT berkelanjutan Tahun 2020,  senin 15 Februari 2021 secara Daring.

Jemris selaku pimpinan rapat menyampaikan, Bawaslu harus melakukan trobosan- trobosan baru dalam melakukan Pemutahiran Daftar Pemilih berkelanjutan, dengan membentuk posko pengaduan di tiap kecamatan guna Menerima laporan, pengaduan dari masyarakat untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dalam diskusi, membicarakan tentang bagaimana Bawaslu menjalankan tugas kepengawasan dengan melakukan  trobosan- trobosan baru  dengan membentuk posko di kecamatan dalam rangka  melakukan proses pemutakhiran data. tujuan dibentuk posko- posko ini merupakan sebuah kontribusi Bawaslu terhadap Pemilu/ pemilihan. ucap Jemris. Selain membicarakan trobosan yang akan dilakukan,  dalam diskusi itu  membicarakan kendala- kendala yang dihadapi dalam memperoleh data pada saat melakukan pemutahiran data.

Mengikuti kegiatan dimaksud, Kordiv. PHL. Orias Langmau bersama Kordiv. SDM dan Organisasi Amirudin Bapang, S.Pt dan Staf PHL. Peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari 13 kabupaten /kota se- NTT.

Diskusi berlanjut, Kordiv. PHL. Orias Langmau di sela- sela diskusi,  menyampaiakan terkait perolehan Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kab. Alor tahun 2020 terdapat penambahan sehingga DPT Kab. Alor sampai tahun 2020 sebanyak 142.063 jiwa. namun terdapat kendala dalam memperoleh data dimaksud karena dari pihak DisDukCapil Kab. Alor secara regulasi tidak diberikan kepada KPU kab. Alor. namun demikian,  kordinasi dan komonikasi tetap dibangun oleh Bawaslu Kab. Alor,  KPU Kab. Alor, DisDukCapil dan instansi terkait lainnya  untuk memperoleh data yang akurat.*Denjo