Sebagai Penyelenggara Negara yang Baik Wajib LHKPN, dan LHKASN
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Bawaslu Kabupaten Alor mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Evaluasi Zona Integritas Bawaslu tahun 2019, yang diselenggarakan pada hari Jumad, 12/06/2020 secara daring melalui aplikasi Zoom.
Peserta dalam kegiatan tersebut yakni, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi NTT, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Provinsi NTT dengan narasumber Abdul Rahman Mansyur selaku Kasubag Tata Usaha dan Tata Laksana Biro H2PI Bawaslu RI.
Dalam pemaparannya, Mansyur mengatakan bahwa Evaluasi Zona Integritas merupakan salah satu implementasi dalam penyusunan LHKPN dan LHKASN sejak Tahun 2015 oleh Bawaslu baik Tingkat Provinsi ataupun Kab/Kota. Pada Tahun ini, LHKSN telah dilaksanakan oleh 28 Provinsi termasuk NTT. Implementasi Zona Iintegritas dimuat dalam Peraturan Menteri Reformasi dan Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kesuksesan pelaksanaan Implementasi Zona Integritas (ZI) tergantung adanya pemahaman akan target kerja yang tertuang dalam nilai kerja tiap unit, kemampuan unit/lembaga yang relevan dan mampu berkorelasi dengan seluruh perangkat kerja yang terkait, sistematis yang berintegritas dari pemahaman masing- masing lembaga serta kemampuan membangun kedekatan (intimory) dengan sektor terkait dalam pelaksanaan survey.
Dikatakan, Bawaslu NTT masuk kategori Zona Integritas terbaik penyusunan LHKPN dan LHKASN dari 12 unit kerja berdasarkan pertimbangan respon yang baik, progres pencapaian indikator dan data kelola yang baik.
“Implementasi Zona Integritas (ZI) yang diusulkan pada tahun 2020 sebanyak 12 unit kerja termasuk Bawaslu Provinsi NTT sesuai pertimbangan antara lain daerah yang bersangkutan memiliki respon yang baik, progress pencapaian indiktoar dinilai baik dibanding provinsi lainnya dan memiliki data kelola yang baik”
Muhammad Zulkifli Bay selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor disela-sela kegiatan mengatakan bahwa LHKPN dan LHKASN merupakan tuntutan sebuah peradaban dalam Reformasi Birokrasi sebagai penyelenggara negara yang baik.
Sebuah Lembaga dituntut untuk mengintrogasikan diri dalam pelaksanaan tugas- tugas baik itu Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat maupun ASN di Lingkup Bawaslu Kabupaten Alor sehingga tidak keluar dari regulasi yang ada. Ucap Korsek. *Jeck