Sebanyak 15 ParPol Memiliki Kegandaan Eksternal Keanggotaan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Tim Verifikator administrasi KPU kabupaten Alor melakukan Verifikasi terhadap 24 Partai Politik (ParPol) calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan 15 ParPol yang memiliki kegandaan data eksternal keanggotaan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin, S.Pd kepada tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Alor, Minggu (04/09/2022) di ruang Sekretariat KPU Kabupaten Alor.
Disampaikan bahwa tindak lanjut dari hasil perbaikan Verifikasi administrasi ParPol mencakup tiga hal yakni; pekerjaan, usia atau status perkawinan, dan ganda eksternal. Hal ini berkaitan dengan lampiran 13, 14 dan 15 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pebdaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU juga telah menghubungi LO (penghubung) ParPol dan menyurati untuk perbaikan data ganda eksternal serta dilakukan klarifikasi pada tanggal 05/09/2022
Ditambahkan Laamin bahwa hasil pencermatan oleh tim verifikator ParPol, terdapat 14 Partai Politik yang memiliki data kegandaan eksternal yakni:
- Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah kegandaan anggota 17 orang
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 orang
- Partai Bulan Bintang (PBB) 1 orang
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 2 orang
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 8 orang
- Partai Demokrat 2 orang
- Partai Nasdem 15 orang
- Partai Golkar 3 orang
- Partai Hanura 3 orang
- Partai BURUH 2 orang
- Partai PPP 2 orang
- Partai Prima 3 orang
- Partai Perindo 10 orang
- Partai UMMAT 3 orang
- Partai PKB 1 orang
Hasil pantauan tim Bawaslu Kabupaten Alor, pihak KPU melakukan klarifikasi terhadap Partai Politik yang memiliki kegandaan keanggotaan. Klarifikasi juga dilakukan secara langsung dan melalui video Call terhadap anggota Partai Politik yang memiliki kegandaan nama pada Partai Politik
Kegiatan verifikasi admnistrasi Partai Politik, dilakukan pengawasan secara melekat oleh pimpinan Bawaslu kabupaten Alor, Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt sejak tanggal 04 dan 05 september 2022.
Perlu diketahui, proses klarifikasi Partai Politik yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Alor tidak dihadiri ketua Bawaslu Alor karena menjalankan tugas kedinasan di luar Daerah.*Tim

