Sejarah Singkat PPID Hingga Pengresmian e-PPID
|
Hadirnya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)Bawaslu merupakan sebuah komitmen Bawaslu untuk menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas Lembaga Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu terus serius mewujudkan PPID yang andal, profesional, dan inovatif. PPID terbentuk pada tahun 2010-2011 berdasarkan Undang-undang Ketebukaan Informasi Publik Tahun 2008. Pada tahun 2010-2011 merupakan fase adaptasi dan pembentukan perangkat kelembagaan, paradigma, dan budaya birokrasi pada PPID Bawaslu. Pada tahun 2012 Bawaslu menerbitkan PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2012, regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.
Pada tahun 2014 Bawaslu menetapkan 3 (tiga) Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penangan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi. Pada tahun 2015 Bawaslu membentuk PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi. Pada tahun 2016 Bawaslu Mulai merevisi PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Pada Tahun itu juga Bawaslu melakukan peningkatan kapasitas PPID.
Pada tahun 2017 Bawaslu mencabut PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengatur Obyek yang sama. Pada tahun itu dilakukan evaluasi dan kosolidasi PPID Bawaslu RI dan Provinsi.
Pada tahun 2018 Bawaslu melaksanakan pengembangan PPID dengan membentuk PPID Kabupaten/Kota, pada tahun itu juga dibentuk protokol sharing data penyelenggara pemilu. Pada tahun 2018 Bawaslu meraih predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pada tahun 2019 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Informasi Publik Pemantau Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilu provinsi dan Badan pengawas Pemilu Bupati/Kota ditetapkan. Pada tahun itu juga dibentuk trainer KIP di Bawaslu RI dan Provinsi serta pengembangan Targeted TransparencyPemilu. Pada tahun 2019 Bawaslu kembali meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Pada tahun 2020, Bawaslu terus melakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan pengembangan Targeted TransparencyPilkada. Pada tahun itu juga Bawaslu kembali lagi meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Pada tahun 2021 Bawaslu membuktikan komitmennya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjadi lembaga yang transparan dengan membentuk e-PPID Terinregrasi yang diluncurkan pada, Rabu 25 Agustus 2021. e-PPID Terintegrasi adalah Aplikasi permohonan Informasi onlineyang terintegrasi dengan Bawaslu Provinsi yang mana satu Aplikasi dipakai untuk Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, sehingga dapat mengimplementasikan e-PPID yang terintegrasi dengan seluruh Provinsi agar lebih memudahkan dan aksesibel pagi pemohon informasi. Dengan adanya e-PPID Terintegrasi akan mengefesienkan biaya, mengefektivkan SDM, menjadikan pelayanan informasi lebih prima dan optimal, serta menjadi langkah awal peningkatan kapasitas teknologi informasi PPID di Bawaslu. “Penyelenggaraan Layanan Publik Harus Tetap Berjalan Maksimal” Abhan(Ketua Bawaslu RI).