Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan SDM Hadapi Sengketa Pemilu, Bawaslu Alor Gelar Modul "Bawaslu Membelajarkan"

Humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar kegiatan penguatan kapasitas jajaran sekretariat terkait mekanisme ajudikasi dan teknik penulisan putusan sengketa proses Pemilu. Kegiatan yang dikombinasikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Isu-Isu Sengketa ini dilaksanakan pada Selasa, (26/5/2026), bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu Alor.

Program ini dikemas dalam konsep modul "Bawaslu Membelajarkan", sebuah wadah internalisasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan mental serta teknis pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa proses pada tahapan pemilu yang berjalan.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, menegaskan bahwa sidang ajudikasi merupakan salah satu mahkota dari tugas Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu. Oleh karena itu, persiapan tidak boleh dilakukan setengah-setengah.

"Kita harus siap secara menyeluruh. Mulai dari pemahaman tata cara proses persidangan, kesiapan sarana dan prasarana ruang sidang, hingga dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) sekretariat yang akan bertugas sebagai notulen, petugas keamanan, maupun penyusun draf putusan. Semua lini harus presisi," ujar Orias.

 

humas

 

Menyambung arahan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Therlince Loisa Mau, membedah secara rinci teknis alur penyelesaian sengketa. Ia mengingatkan jajaran agar menguasai secara matang 5 tahapan utama dalam proses sengketa pemilu:

  • Penerimaan dan Verifikasi Permohonan: Memastikan kelengkapan formil dan materil berkas dari pemohon.
  • Proses Mediasi: Upaya mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah.
  • Proses Ajudikasi (Persidangan): Pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, hingga mendengarkan keterangan saksi/ahli jika mediasi gagal.
  • Penyusunan dan Penulisan Putusan: Menuangkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum secara cermat ke dalam draf putusan.
  • Pembacaan Putusan: Penyampaian hasil akhir sidang yang bersifat mengikat dalam rapat pleno terbuka.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Alor selaku Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Salim Suro Ratu, menambahkan bahwa pemahaman teori saja tidak cukup untuk menghadapi dinamika di ruang sidang. Salim menekankan pentingnya internalisasi yang aplikatif melalui metode praktik langsung.

"Penguatan kapasitas secara internal seperti ini sangat baik, namun perlu dilanjutkan dengan agenda simulasi sidang ajudikasi. Dengan simulasi, setiap staf akan tahu persis perannya, melatih mental, serta memetakan potensi hambatan teknis sebelum menyidangkan sengketa yang sesungguhnya," pungkas Salim.

Kegiatan yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh seluruh staf pelaksana di lingkungan Bawaslu Kabupaten Alor guna menyamakan persepsi dan kesiapan dalam menghadapi potensi sengketa proses pada tahapan pemilu ke depan.