Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu Alor & FKUB: Edukasi Pemilu Bersih Lewat Pesan Moral di Rumah Ibadah

humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor terus bergerak taktis demi mengawal integritas pemilu dan pilkada di Kabupaten Alor. Langkah terbaru, Bawaslu Alor menggelar agenda Konsolidasi Demokrasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Alor, Kamis (02/07/2026).

Kegiatan strategis yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Alor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi kerawanan, serta membangun benteng pencegahan pelanggaran pemilu berbasis komunitas keagamaan.

Mengawali diskusi, Ketua FKUB Kabupaten Alor memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Bawaslu. Menurutnya, keterlibatan tokoh agama dalam konsolidasi demokrasi ini sangat krusial. Materi dan edukasi yang didapatkan dalam forum ini berkomitmen untuk diteruskan langsung ke tiap umat di rumah ibadah masing-masing demi terciptanya kedamaian dan keadilan pemilu.

Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, dalam penyampaiannya menyoroti sejumlah isu klasik yang masih kental dan menjadi tantangan besar di Kabupaten Alor saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Salah satu yang paling diantisipasi adalah praktik politik uang (money politics).

"Politik uang adalah racun bagi kualitas demokrasi kita. Dampaknya langsung merusak kualitas pelayanan publik. Jika ini dibiarkan, warga atau caleg yang punya kualitas dan integritas bagus tapi tidak punya modal uang, pasti akan tersingkir," tegas Orias.

Selain politik uang, Orias juga membedah lima isu krusial lainnya yang wajib diwaspadai:

  1. Netralitas ASN: Angka pelanggaran ASN cukup tinggi. Tokoh agama diharapkan ikut mengedukasi umatnya yang berstatus ASN agar tetap fokus pada pelayanan masyarakat, bukan politik praktis.
  2. Hoaks dan Isu SARA: Tingginya ujaran kebencian di media sosial sangat rawan meracuni generasi muda. Penggunaan medsos secara bijak harus terus digaungkan.
  3. Kampanye di Tempat Ibadah: Jelas dilarang keras oleh aturan dan harus dijaga bersama agar fasilitas keagamaan tidak dipolitisasi.
  4. Isu Oligarki: Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk mempengaruhi pemilih.
  5. Kapasitas SDM Penyelenggara: Perlunya pembekalan pengetahuan maksimal bagi pengawas di lapangan agar fungsi kontrol berjalan optimal.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, menjelaskan bahwa konsolidasi ini merupakan bentuk evaluasi sekaligus mitigasi dini. Peran tokoh agama diposisikan sebagai mediator dan pencegah terjadinya polarisasi politik di masyarakat.

Dijelaskan Ince bahewa Bawaslu Alor telah merilis peta kerawanan wilayah. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat lima kecamatan di Kabupaten Alor yang dikategorikan rawan pelanggaran, baik pidana maupun kode etik yang mencakup  Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Alor Tengah Utara, Pantar Tengah, dan Kecamatan Mataru. 

Sebagai bahan refleksi bersama, Therlince membeberkan hasil evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 lalu. Ia memaparkan 5 poin krusial yang membuktikan ketajaman taji Bawaslu Alor dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu:

  • Pelanggaran Administratif Tuntas: Bawaslu Alor memastikan seluruh penanganan pelanggaran administratif diproses profesional hingga tingkat sidang putusan, tanpa ada yang menggantung.
  • Sanksi Tegas Internal: Demi menjaga independensi, oknum penyelenggara ad-hoc yang terbukti tidak netral langsung ditindak tegas dan direkomendasikan mendapat sanksi.
  • Tak Tebang Pilih (Kepdes, ASN, hingga KTU Diproses Hukum): Netralitas pejabat publik benar-benar diuji. Bawaslu Alor sukses memproses hukum sejumlah pejabat mulai dari Kepala Desa (Kepdes), Sekretaris Desa (Sekdes), ASN, Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Tata Usaha (KTU). Therlince menambahkan, kini pola penanganan ASN langsung direkomendasikan ke KASN untuk sanksi, tidak lagi lewat Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Gempur Politik Uang (2 Kasus Inkrah): Bawaslu Alor sukses mengawal 2 kasus politik uang hingga ke meja hijau, dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat banding. 
  • Investigasi Kasus Sembako di kecamtan Kabola: Menjawab desas-desus warga, Bawaslu melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pembagian sembako di Kabola. Namun, karena tidak ditemukan bukti yang cukup, prosesnya dihentikan secara objektif.

Meski menorehkan banyak keberhasilan, Therlince tidak menutupi adanya kerikil tajam di lapangan. Salah satunya adalah kandasnya kasus dugaan politik uang saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya kekosongan regulasi, meski Bawaslu telah mengantongi bukti kuat dan memeriksa saksi ahli. Kasus ini pun telah diteruskan ke tingkat pusat untuk evaluasi undang-undang.

Tantangan geografis Alor yang ekstrem juga menjadi batu sandungan. Kasus dugaan pencoblosan sisa surat suara di Kecamatan Mataru sebenarnya berhasil diendus dan diteruskan ke Kepolisian. Namun, karena kendala topografi yang menantang, penanganan di kepolisian akhirnya melewati batas waktu atau kedaluwarsa.

Namun, jerih payah jajaran Bawaslu Alor menembus batas geografis dan regulasi ini tidak sia-sia. Dedikasi luar biasa mereka mendapat pengakuan di tingkat nasional.

"Berkat kerja keras bersama, Bawaslu Alor berhasil meraih penghargaan (Award) sebagai Penindakan Pidana Terbaik dengan Nominasi Tertinggi Daera 3T secara Nasional," pungkas Therlince.. Dengan modal penghargaan nasional dan sinergi kuat bersama FKUB, Bawaslu Alor optimistis dapat mengawal jalannya pesta demokrasi ke depan dengan jauh lebih bersih, aman, dan berintegritas.

Dalam sesi diskusi, Ketua FKUB menyoroti maraknya akun palsu penyebar hoaks di media sosial. Beliau berharap ke depan ada alat pendukung bagi pihak keamanan untuk mendeteksi dan memproses hukum para pelaku agar memberikan efek jera.

Peserta diskusi lainnya turut mengapresiasi langkah Bawaslu dan menegaskan bahwa kegiatan konsolidasi seperti ini perlu diperluas ke berbagai elemen masyarakat. Mereka berkomitmen menjadikan data pelanggaran ini sebagai catatan khotbah atau pesan moral di rumah ibadah masing-masing.

Di sisi lain, peserta juga mengingatkan agar lembaga penyelenggara di tingkat ad-hoc terus memperkuat kapasitas, memahami aturan dengan matang, dan bekerja secara objektif demi tegaknya keadilan pemilu di kabupaten Alor 

pertemuan ini menjadi bukti bahwa menjaga demokrasi bukan sekadar tugas lembaga pengawas, melainkan panggilan nurani. Ketika mimbar-mimbar rumah ibadah mulai menyuarakan pesan keadilan, di situlah benteng pertahanan Alor melawan racun politik uang dan polarisasi resmi berdiri tegak.

humas