SIPS Menjadi Solusi Penting Pelaporan Sengketa
|
Kupang, Humas Bawaslu Alor- Dalam rangka menghadapi pesta Demokrasi yang akan berlangsung tahun 2024, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mengupgrade kapasitas diri sebagai persiapan dini menyambut tahapan pemilu yang akan dimulai pada Juni 2022. Pelaporan sengketa menjadi isu yang krusial mengingat disetiap periodisasi Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan pengawas pemilu mencatat terjadi peningkatan yang cukup signifikan, hal ini tentu menjadi pemicu semangat bagi pengawas pemilu untuk dapat bekerja maksimal di setiap tahapannya.
Oleh karena itu, kegiatan Pelatihan Penggunaan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa yang digelar pada, Rabu (13/04/2022) dengan menghadirkan Tenaga Ahli Bawaslu RI sebagai narasumber tunggal serta, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Staf pengelola SIPS 22 Kab/Kota se NTT sebagai peserta ini merupakan respon cepat Divisi Penyelesaian Sengketa untuk berpacu dengan waktu yang kurang lebih tersisa 49 hari lagi. adapun fokus kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kapasitas bagi koordinator Divisi Sengketa dan Staf Divisi Sengketa yang bertugas sebagai Operator SIPS dalam mengelola dan menggunakan SIPS sebagai salah satu akses bagi para pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa pada saat tahapan berlangsung khususnya pada saat tahapan pencalonan.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritsius Djawa, S.H menekankan pentingnya SIPS dalam membantu Pengawas Pemilu dalam bekerja karena para pemohon tidak secara langsung mendatangi kantor Bawaslu Kab/kota untuk mengajukan Laporan Sengketa, lebih lanjut Djawa menghimbau agar Bawaslu Kab/Kota dapat memperkenalkan SIPS kepada Partai Politik melalui Pojok Pengawasan yang dikemas dalam bentuk obrolan santai, tutupnya. Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT Noldi Tadu Hungu, S.Pt yang pada intinya menjelaskan SIPS adalah bentuk Transparansi Bawaslu dalam hal pengelolaan dan penanganan Penyelesaian Sengketa, pungkasnya. *Marthin