Lompat ke isi utama

Berita

SKPP Wadah Pencipta Generasi Bawaslu Berkualitas

SKPP  Wadah  Pencipta  Generasi Bawaslu  Berkualitas

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum  Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Kegiatan Tahapan Diskusi dalam jaringan/daring melalui video conference pada selasa 9 Juni 2020. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pimpinan dan anggota Bawaslu Kab/Kota dan 118 orang peserta SKPP dari 146 orang  Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) se-Provinsi NTT yang lolos sampai tahap Diuskusi secara daring. Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Alor Dominika Deran, Orias Langmau, dan Amirudin Bapang juga tidak ketinggalan mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk pendampingan terhadap Peserta SKPP dari Kab. Alor yaitu peserta  yang telah mengikuti pembelajaran audio visual  dan telah memenuhi standar nilai dipersyaratkan sebagai salah satu tahap sebelum dilakukan ujian daring untuk mendapatkan sertifikat Daring dari Bawaslu RI. Tiga Peserta SKPP tersebut adalah  Ismail Abdurrahman Maro, Haji Abdul Syukur Suluwetang, dan  Welem G. Maniyeni. Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu NTT,  dilanjutkan dengan Pembacaan Tata Tertib Diskusi Daring. Kegiatan dibagi dalam Tiga sesi . Dalam Sesi Pertama dibahas 3 Topik  Yakni Pembahasan Pemilu dan Pilkada Oleh Dr. Rudi Rohi, Regulasi Pemilu dan Pilkada oleh ibu Melpi Marpaung, Kerawanan Pilkada dan  Pemilu oleh Mikael Feka yang dilanjutkan oleh sesi Tanya jawab dari Para peserta SKPP.  Berbagai pertanyaan dari Peserta SKPP yang dengan antusias mendapat sambutan positif melalui jawaban dari Para Narasumber.

Fasilitator Mikael  Feka  berpendapat bahwa Indonesia merupakan Negara hukum  dan bukan Negara UU. Bawaslu sebagai tempat perlindungan bagi saksi dan pelaporan dimana adanya penegakan hukum dalam kepemiluan. Perubahan UU yang sering terjadi salah satunya disebabkan karena adanya poses politik dan proses sosial untuk menciptakan proses pemilu yang demokratis disamping adanya  evaluasi untuk menyempurnakan regulasi kepemiluan. Dalam UU Pilkada adanya larangan untuk money politic tapi tidak memiliki sangsinya sehingga memiliki kelemahan. Kerawanan pemilu setiap daerah berbeda beda sehingga para SKPP diharapkan pada pilkada dapat memetakan Tingkat kerawananan dan  mampu menyusun strategi untuk meminimalisir kerawanan. Peran Kader Bawaslu pengawas terhadap kampanye terselubung. Dalam UU 10 maupun No 7 disebutkan Tindak Pidana Pemilu dan seterusnya sehingga  kampanye terselubung dan money politic termasuk dalam tindakan Kriminal.   Dalam proses pemilu untuk menciptakan demokrasi pemilu kedepan yang lebih berhasil diharapkan semua stakeholder yang ada dapat bekerja sama dalam meminimalisirkan kerawanan dapur Pemilu dalam hal ini dimulai dari parpol  selaku dapur politik untuk menciptakan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Pada Sesi kedua diangkat Topik Pengawasan Pemilu dan Pilkada, Mekanisme Penanganan Pelanggaran, serta Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa. dengan Fasilitator Thomas M. Djawa, Baharudin Hamzah serta Noldi Taduhungu, yang dilanjutkan sesi Tanya jawab dari Para peserta SKPP.  Berbagai pertanyaan dari Peserta SKPP yang dengan antusias mendapat sambutan positif melalui jawaban dari Para Narasumber. dijelaskan bahwa salah satu Strategi Bawaslu adalah pembuatan aplikasi digital dalam meminimalisir kecurangan dalam pemilu yaitu adanya aplikasi SIPS. Hal tersebut dapat mencegah meningkatnya kerawanan pemilu. Form A adalah Form yg diisi oleh jajaran yang terlibat dalam pemilu meliputi  semua proses/tahapan pemilu. Strategi lain yang dilakukan terhadap  Masyarakat yang melakukan pelanggaran  antara lain melalui sosialisasi dan penerapan UU sesuai pelanggaran yang dibuat. Bawaslu tetap menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran.

Sesi Ketiga dengan topik Pengawasan partisipatif, stategi kehumasan kader pengawas dan pemantau pemilu dengan fasilitator Jemris Fointuna, Melpi marpaung dan Dr. Lore Sayrani yang sama juga dilanjutkan  sesi Tanya jawab dari Para peserta SKPP.  Berbagai pertanyaan dari Peserta SKPP yang dengan antusias mendapat sambutan positif melalui jawaban dari Para Narasumber. didiskusikan juga jikalau ada  Perdes tentang anti politik uang yang diatur dalam regulasi sehingga desa dan aparat desa berhak penuh melakukan penolakan terhadap politik uang. Masyarakat  dimanjakan dengan sejumlah fasilitas baik cost politic atau money politic. dalam proses pelaksanaan Diskusi daring ini peserta SKPP daring diberikan pencerahan percerahan yang sangat luar biasa oleh para fasilitator dan diharapkan ilmu yang telah diterima oleh peserta SKPP dapat di implementasikan ditingkat daerah  masing-masing dan akan menjadi mitra Bawaslu dalam mengawal proses pelaksanan Pemilu atau pilkada secara partisipatif.