Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENGAWASAN PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN ALR

SOSIALISASI PENGAWASAN PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN ALR
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Kepada Penyandang Disabilitas Kabupaten Alor Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 11/10/2022 bertempat di Aula Hotel Nusa Kenari, yang diikuti oleh Ketua Bawaslu Alor Dominika Deran, S.Pd, Anggota Bawaslu Alor Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt serta Koordinator Sekretariat Ruth L Kafelbang, SE. Selain itu hadir pula dalam kegiatan tersebut selaku pemateri, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Alor Sophia Benni Loro, S.Pd, MM dan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Marselina Nurak, S.Ag serta petugas pendamping sosial dan penerjemah serta undangan yang terdiri dari para penyandang disabilitas. Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Alor dan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, para pendamping, terutama kepada bapak ibu para peserta yang sudah berkesempatan hadir serta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Alor atas kerjasama serta koordinasi yang baik dan saling mendukung dalam melakukan upaya-upaya sehingga kegiatan hari ini dapat terlaksana dengan baik, Ia menambahkan bahwa salah satu hak dasar yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 adalah kemerdekaan berkumpul dan berserikat sebagaimana diatur dalam pasal 28 e ayat 3 berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, hal ini menunjukan bahwa negara berkewajiban melindungi, menghormati, memajukan serta memenuhi hak-hak warga negara tersebut. Ketentuan ini juga dapat dimaknai bahwa masyarakat diberikan hak untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara termasuk didalamnya Pemilihan Umum. Deran juga menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Alor dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, memandang penting untuk mewujudnyatakan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang tersebut, dalam bentuk menggalang partisipasi masyarakat terutama kaum penyandang disabilitas agar dapat terlibat secara aktif dalam melakukan pengawasan-pengawasan Pemilu maupun Pemilihan, keterlibatan bapak, ibu penyandang disabilitas dalam melakukan pengawasan dapat menjadi nilai lebih untuk kemajuan Demokrasi didaerah ini. Srikandi Bawaslu Alor tersebut, mengharapkan agar pelaksanaan kegiatan hari ini, dapat terlaksana dengan baik dan memberikan kontribusi, nilai tambah bagi bapak ibu pemateri maupun peserta sehingga kedepan dapat lebih terlibat aktif dalam tindakan-tindakan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan disekitar tempat tinggal masing-masing, mengakhiri sambutannya Dominika Deran, S.Pd berkenan membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kepada Penyandang Disabilitas Kabupaten Alor Tahun 2022 dengan resmi. Kegiatan dilanjutkan dengan penyajian materi oleh pemateri yang terdiri dari Anggota Bawaslu Alor Orias Langmau,SE selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (H2PH) dengan judul materi “Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2024”, kemudian dari Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Alor Sophia Benni Loro, S.Pd, MM dengan judul materi ” Peran Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas” dan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Marselina Nurak, S.Ag dengan judul materi “Pemenuhan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas”. Kegiatan penyajian materi tersebut diterjemahkan oleh penerjemah dan mendapatkan antusias peserta yang sangat baik, hal ini ditunjukan dengan peran aktif mereka dalam menjawab serta terlibat dalam games yang dimainkan oleh para pemateri. Dari pemaparan materi yang disajikan oleh pemateri terdapat beberapa poin penting yang disampaikan, yaitu terkait hak politik penyadang disabilitas yang mana merupakan Jaminan Perlindungan Hukum bagi penyadang disabilitas dalam menggunakan hak dipilih dan memilih pada Pemilu, memastikan penyadang disabilitas dapat berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, penyadang disabilitas mempunyai hak politik yang sama dengan warga non Disabilitas untuk memilih dan dipilih. Dalam menjawab kerterpenuhan hak penyadang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu maka terdapat beberapa poin yang harus diupayakan bersama sebagai penyelenggara Pemilu, yaitu mendorong terjaminnya data pemilih setiap penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam setiap proses pemilihan umum, peningkatan pemahaman para stakeholder pemilu tentang hak penyandang disabilitas, terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut di tutup oleh Anggota Bawaslu Alor Orias Langmau,SE selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (H2PH). #Toni