Tahapan Berjalan, Bawaslu Alor Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Dalam rangka meningkatkan Nilai Demokrasi yang Bersih, Jujur dan Adil, Bawaslu Kabupaten Alor membuka Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu melalui Meja Layanan Pemantau Pemilu, Kamis (23/06/2022).
Penerimaan Pemantau Pemilu dapat dilaksanakan berdasarakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh Pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu meliputi organisasi kemasyarakatan berbadan Hukum, yayasan atau berbadan hukum, perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Lembaga Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki peran mengawasi Pemilu dan mencegah kecurangan agar menekan potensi terjadinya kecurangan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang diatas.
Cek Formulinya Disini : https://docs.google.com/document/d/1k3DrCwpG_c6KpRx1-xFByVYIe0NCFnvS/edit
Juga Tata Cara Pendaftaran : https://drive.google.com/file/d/1JRdo0Qqj2yc7UmVYa39DwPo3GATrCOmb/view
Salah satu peran lembaga Pemantau Pemilu adalah memiliki tugas dan fungsi dalam membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperluas perannya tidak hanya bekerja pada saat Pemilihan Umum, tapi juga terlibat dari hilir dalam hal prosesnya.
Organisasi Pemantau Pemilu harus juga memastikan pelaksanaan Pemilu agar bisa berjalan baik. Oleh karena itu, Pemantau Pemilu tidak satu arah, namun harus menyeluruh ke seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu agar mengantisipasi kemungkinan potensi terjadinya kecurangan atau pelanggaran dalam meraup suara. *Denjo