Thomas Djawa: Peran Pengawas Partisipatif Adalah Sebuah Keniscayaan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- di sela-sela pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik, Pimpinan bersama Staf Bawaslu Kabupaten Alor mengikuti kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Mitra Pengawas Partisipatif Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Acara penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama, dilakukan secara Daring dan diikuti seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.Tampak pada layar, hadir langsung pada acara dimaksud, Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, SH didampingi Anggota serta pimpinan Struktural pada lingkup Bawaslu Provinsi NTT. Turut hadir secara langsung, keterwakilan dari unsur Akademisi, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Forum Kerukunan Umat beragaman (FKBU), Ketua Organisasi Jurnalis dan Lembaga Publik Provinsi NTT, serta Organisasi Kaum Disablitas sebagai peserta undangan.
Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa dalam arahan menyampaikan, perjumpaan ini sebagai ikhtiar bersama pemberian diri, dalam rangka membantu dan membangun komitmen bersama, dalam mengawal Pemilu Tahun 2024 yang Demokratis, berkualitas, dan berintegitas.
Thomas pada kesempatan itu menyampaikan, Pemilu yang Demokratis meniscayakan keterlibatan dan Partisipasi masyarakat. Disampaikan bahwa masyarakat dalam proses politik, sangat diperlukan untuk meredam apatisme politik masyarakat, dalam proses pemiluh yang demokratis ketika masyarakat jadi kantong utama dalam pengambilan keputusan politik.
Dalam sambutan, Djawa menegaskan bahwa Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memberikan mandat kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu. namun sedikit pergeseran terhadap oreantasi dalam tugas wewenang pengawas pemilu dengan memberikan energi power dalam pengawasan pemilu. Pergeseran oreantasi tugas sebelumnya, diarahkan pada Penemuan Pelanggaran, namun konteks saat ini Pengawas Pemilu lebih mengedepankan aspek pencegahan. Dijelaskan bahwa keberhasilan pengawsan pemilu tidak lagi ditentukan seberapa banyak temuan pelanggaran, melainkan seberapa banyak upaya pencegahan pelanggaran pemilu. oleh karena itu, lanjut Djawa, diperlukan adanya sinergi Pengawasan Partisipatif yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat. Untuk itu peran pengawas partisipatif adalah sebuah keniscayaan, setidaknya menjadi mata dan telinga Bawaslu, di tengah- tengah komuntas masyarakat untuk mewartakan pemilu yang adalah kemewahan pesta demokrasi.
Dia menambahkan, Pengawasan partisipatif merupakan upaya mentransformasikan kekuatan, nilai, sebagai kompas menjadi gerakan sosial dengan harapan, pengawasan partisipatif dibangun diatas fondasi sadar, kesukarelaan dan panggilan hati nurani untuk ikut berperan dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
“karena pemilu yang berintegritas tidak hanya bersumber dari penyelenggara namun semua stakeholder (Parpol dan Pemilih) harus juga terintegritas” tegas Djawa pada senin,01/08/2022 melaui Daring di Kantor Bawaslu NTT
Perlu diketahui, kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama, dilakukan antara pimpinan lembaga Akademisi masing- masing, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Kemasyarakatan, Forum Kerukunan Umat beragaman (FKBU), Organisasi Jurnalis dan Lembaga Publik Provinsi NTT, serta Organisasi Kaum Disablitas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd (ketua) bersam Anggota Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt serta Koordinator Sekretariat, Ruth L. Kafelbang, SE mengikuti kegiatan sampai selesai.